
BUALBUAL.com - Seorang pria berinisial INA alias Imam Nawawi ditangkap jajaran Polsek Kubu setelah lebih dulu diamankan dan sempat dihakimi warga di Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (11/10/2026) malam.
Pelaku diduga merupakan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang berdasarkan hasil penyelidikan polisi telah beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah Rokan Hilir.
Peristiwa bermula saat warga memergoki pelaku diduga hendak membawa kabur sepeda motor milik seorang warga. Massa yang geram kemudian mengamankan pelaku dan sempat memukulinya. Sepeda motor yang digunakan pelaku juga dibakar warga.
Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kubu Ipda Bayu Arisandi bersama Tim Opsnal segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.
Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak mengatakan, penangkapan tersebut sekaligus mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik Sri Rahayu yang dilaporkan hilang pada Sabtu (3/10/2026) di Jalan Blok 1 Parit Mat Ali, Tanjung Leban.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor Honda Verza merah milik korban bersama seorang rekannya yang kini masih buron.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit Honda Verza bernomor polisi BM 3209 WM yang disembunyikan di rumah pelaku di Jalan Sungai Sirih, Teluk Nilap.
Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di empat lokasi lainnya, masing-masing dua kali di Kecamatan Kubu dan dua kali di Kecamatan Bangko Pusako. Dengan demikian, total aksi yang diakuinya mencapai lima tempat kejadian perkara (TKP).
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Kubu dan dijerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, satu orang rekan pelaku yang diduga turut terlibat masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat memarkir kendaraan serta menyerahkan penanganan pelaku tindak pidana kepada aparat penegak hukum, tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.