Gagal Kabur! Maling Motor Terjebak di Kebun Sawit, Warga Langsung Ringkus

Senin, 12 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Aksi pencurian sepeda motor di Jalan Lintas Timur KM 28, Desa Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau, berhasil digagalkan korban bersama warga. Seorang terduga pelaku berinisial FF, 24 tahun, ditangkap setelah sempat melarikan diri ke kebun sawit, Minggu, 11 Oktober 2026.

Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Abdul Halim, S.E., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Polisi masih memburu seorang pelaku lain yang berhasil melarikan diri.

“Pelaku ditangkap berkat keberanian korban dan bantuan warga. Satu orang yang melarikan diri masih kami cari,” kata Abdul Halim.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB ketika korban, Syifa AP, 18 tahun, sedang memperbaiki jaringan kabel Wi-Fi Internet Rakyat di pinggir jalan. Sepeda motor Honda Beat Deluxe Gen 2 berwarna hitam dengan nomor polisi BM 5890 ZBF miliknya diparkir sekitar tiga meter dari lokasi pekerjaan, dengan kunci masih tergantung.

Korban kemudian mendengar suara kontak sepeda motor dihidupkan. Saat menoleh, ia melihat seorang pria mengambil motornya. Korban sempat memegang tangan pelaku untuk mencegahnya kabur. Namun, pelaku berhasil melepaskan diri hingga korban terjatuh.

Pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor curian, sementara seorang rekannya menunggu di seberang jalan. Keduanya bergerak ke arah Pangkalan Kerinci.

Korban tidak menyerah. Ia menghentikan sebuah mobil yang melintas dan meminta pengemudinya membantu mengejar kedua pelaku. Pengejaran berlanjut hingga persimpangan Kantor Desa Muda Setia, ketika pelaku membelokkan sepeda motor ke jalan perkebunan kelapa sawit.

Mobil yang digunakan korban tidak dapat melewati portal di jalan tersebut. Korban kemudian turun dan mengejar pelaku sejauh sekitar 150 meter.

Pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah ia berbalik arah karena jalan yang dilalui buntu. Korban bersama warga kemudian berhasil mengamankannya. Sementara itu, seorang pelaku lainnya melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut.

Polisi mengamankan FF, 24 tahun, yang disebut belum bekerja dan beralamat di Jalan Olahraga, Sorek 1, Kecamatan Pangkalan Kuras. Dua unit sepeda motor Honda Beat turut diamankan sebagai barang bukti.

Menurut Abdul Halim, polisi menduga pencurian tersebut dilatarbelakangi motif ekonomi. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp 18 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan Kapolsek.

Laporan polisi terkait perkara ini tercatat dengan nomor LP/B/40/X/2026/SPKT/Polsek B. Sei Kijang/Polres Pelalawan, tertanggal 11 Oktober 2026. Laporan diterima pada pukul 21.05 WIB. Polisi masih melakukan pencarian terhadap seorang pelaku lain yang identitasnya belum diungkapkan.