Gagal Menikah Pemuda Ini Sebar Video Telanjang Pacarnya

Selasa, 11 April 2017

bualbual.com, Purna Irawan tega menyebar video bugil pacarnya karena mereka gagal menikah. Akibat perbuatannya, Purna kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Palembang. Kejadian ini bermula ketika Purna berkenalan dengan seorang wanita berusia 27 tahun di Palembang. Saat berkenalan dengan wanita itu, Purna mengaku anggota BNN di Batam. Wanita tersebut terkesima pada Purna dan mereka pun berpacaran hingga melakukan hubungan layaknya suami-istri. Namun hubungan mereka retak setelah sang pacar mengetahui Purna bukanlah anggota BNN. Purna ternyata hanya pekerja bangunan. Rencana mereka menikah gagal karena sang pacar sakit hati ditipu. Cara terakhir agar menikah, Purna mengancam pacarnya dengan akan menyebarkan video hubungan intimnya di media sosial Facebook "Saya sengaja ancam menyebar video itu, karena dia menolak diajak nikah setelah tahu saya bukan anggota BNN," ujar Purna di Polresta Palembang saat menjalani pemeriksaan, Senin (10/4/2017). Dengan wajah yang tampak tanpa bersalah, pria yang merupakan warga Jalan Muara Teladan, Kecamatan Kayu Are, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, itu akhirnya nekat menyebarkan video tersebut kepada keluarga korban. Menurutnya, dengan menyebarkan video tersebut kepada kakak korban, keluarga akan tahu dan pihak keluarga akan merestui pernikahan mereka. Tapi hal itu gagal, Purna malah dilaporkan keluarga sang pacar dan ditangkap polisi. Purna mengatakan alasan dia mengaku sebagai anggota BNN adalah pacarnya seorang sarjana. Sedangkan Purna hanyalah lulusan SMP. "Dia itu lulusan sarjana, Pak, sedangkan saya cuma lulusan SMP. Jadi saya ngaku sebagai anggota BNN saja, biar dia mau sama saya," tuturnya. Sementara itu, Kapolresta Palembang Kombes Wahyu Bintono HB mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan pemeriksaan, terutama untuk pidana pokok yang dilaporkan pihak keluarga. "Sudah kita terima, nanti kita proses dulu pidana pokoknya. Terkait pencatutan nama BNN, akan kita dalami dulu," ujar Wahyu di Mapolresta Palembang. (dtk)