Gaji 13 dan 14 ASN Keluar Cepat, BPN Prabowo Pertanyakan Alasan Jokowi

Kamis, 14 Maret 2019

BUALBUAL.com, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ahmad Muzani, mempertanyakan motif dari Joko Widodo menaikan dan mempercepat gaji 13 dan 14 pegawai negeri sipil hingga dana bantuan sosial. Dia mendorong Bawaslu perlu menelisik kebijakan tersebut. "Tapi pertanyaan kami adalah kenapa baru dilakukan kenaikan gaji tahun 2019? Kenapa THR akan dikeluarkan bersamaan dengan gaji ke-13, yang gaji ke-13 dalam tradisinya dibayar bulan Juni atau Juli," kata Muzani di Jakarta, Rabu (13/3). Menurutnya, janggal jika kebijakan menaikkan gaji PNS, plus gaji 13 dan 14 dilakukan sebelum hari raya Lebaran. "THR belum puasa Ramadan mau dibayar. Kalau mau dibayar bagus, kalau perlu gaji tahun 2020 diawalkan juga," ujarnya. Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menuturkan, Bawaslu perlu turun tangan menyelidiki kebijakan tersebut. Tujuannnya agar program-program yang langsung bersentuhan dengan PNS dan rakyat tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik. "Bawaslu perlu untuk menyelidiki motif dibalik pencairan dana bansos tersebut, jangan sampai dana Bansos diperalat untuk kepentingan pencapresan pasangan tertentu. Jika ada indikasi yang tidak wajar dari pencairan dana Bansos tersebut, maka Bawaslu menyampaikan teguran untuk penghentian pencairan dana bansos tersebut," jelasnya. Sementara itu, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Arya Sinulingga menyebut kebijakan pemerintah Joko Widodo menaikan dan mempercepat gaji 13 dan 14 pegawai negeri sipil (ASN/PNS) bukan bagian dari kampanye. Dia menganggap kebijakan tersebut tidak melanggar aturan. "Itu kan kesejahteraan para PNS saja, itu adalah langkah-langkah untuk mensejahterakan PNS," kata Arya di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat. Politikus Perindo itu pun membantah pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, bahwa Jokowi berlaku curang. Kata Arya, kebijakan pemerintah itu tidak termasuk politik uang. "Bukan money politik orang itu gaji orang kok," ucapnya. Sebelumnya, Jokowi akan menaikkan gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2019. Peraturan mengenai kenaikan gaji PNS akan segera selesai. "Pada tahun 2019 Pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," kata Jokowi.
Editor : Ucu
Sumber : Merdeka.com