Gaji PPPK Berkurang? Pemerintah Berlakukan Potongan 3,25 Persen Mulai Maret 2026

Minggu, 08 Maret 2026

BUALBUAL.com - Pemerintah mulai memberlakukan pemotongan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 3,25 persen mulai Maret 2026. Potongan tersebut diperuntukkan sebagai iuran Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh PT Taspen.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK yang selama ini tidak memiliki program pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Melalui skema ini, PPPK akan mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua sebagai tabungan yang dapat digunakan pada masa tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Dana iuran tersebut akan dipotong langsung dari gaji bulanan PPPK sebesar 3,25 persen.

Dalam sistem jaminan sosial ASN, terdapat beberapa program perlindungan seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, serta jaminan hari tua. Namun khusus untuk PPPK, manfaat yang diberikan hanya berupa Jaminan Hari Tua, berbeda dengan PNS yang juga mendapatkan jaminan pensiun.

Dana yang terkumpul dari iuran tersebut akan dikelola oleh PT Taspen sebagai penyelenggara program jaminan sosial bagi ASN.

Kebijakan ini memunculkan beragam tanggapan dari kalangan PPPK. Sebagian menilai program tersebut positif karena memberikan jaminan keuangan di masa depan, namun ada juga yang merasa keberatan karena penghasilan bulanan mereka akan berkurang akibat adanya