Ketua AMUK Inhu, Andi Irawan dan screenshot video, Kartina, atau yang akrab disapa Bobok, pekerja yang tidak dibayarkan upahnya sudah tiga bulan
BUALBUAL.COM INHU– Di tengah teriknya matahari dan beratnya beban hidup, warga Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)–Riau, harus bekerja tanpa kepastian upah. Sejak Mei hingga Agustus 2025.
Keringat pekerja yang mengalir di kebun kelapa sawit 370 ha kemitraan masyarakat dengan PT Sawit Bertuah Lestari (PT SBL) dirampas PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) milik Dedi Handoko Alimin, kebun hasil rampasan mempekerjakan masyarakat setempat. Namun, upah yang menjadi hak pekerja tak kunjung dibayarkan.
Bagi warga, upah tersebut bukan sekadar keterlambatan gaji. Namun menjadi kerja paksa, seperti kerja "Rodi" yang menampar rasa kemanusiaan.
Warga Sungai Raya satu dari pekerja lainya, Kartina, atau yang akrab disapa Bobok, mencurahkan kemarahannya melalui sebuah video yang kini beredar luas. Dengan nada geram, ia menuntut haknya yang telah digantung selama berbulan-bulan.
"Kalau gaji kami tidak dibayarkan, nanti saya ambil buah dari mobil yang lewat. Kami akan demo ke kantor SBP," tegas wanita paruh baya itu dalam video yang diterima wartawan, Kamis (14/8/2025).
Kemarahan masyarakat bukan tanpa alasan. PT SBP diketahui menguasai operasional kebun PT Alam Sari Lestari (ASL) yang sudah dinyatakan pailit. Namun, tata kelola perusahaan yang profesional seolah menjadi barang langka di bawah kepemimpinan Dedi Handoko Alimin sebagai pemenang lelang.
Ketua Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Inhu, Andi Irawan, mengecam keras praktik yang ia sebut sebagai penindasan terhadap rakyat kecil.
"Mempekerjakan masyarakat Sungai Raya di kebun seluas 370 hektare itu tidak punya dasar hukum. Kebun itu milik petani plasma Sungai Raya, bukan milik PT SBP,” ungkap Andi yang juga putra asli Sungai Raya.
Andi Irawan menilai, perekrutan warga Sungai Raya sebagai pekarja hanyalah strategi Dedi Handoko Alimin untuk memecah belah petani dan melemahkan perjuangan mereka untuk merebut tanah di Desa Sungai Raya.
Kalau betul mempekerjakan warga Sungai Raya, pasti gaji dibayar sesuai UMK Inhu dan UMP Riau, dan mereka didaftarkan ke BPJS. Faktanya, yang terjadi adalah penghisapan tenaga dan hak, demi keuntungan pribadi Dedi Handoko Alimin," tegasnya.
AMUK pun mengimbau warga Sungai Raya untuk tidak lagi menjadi korban. "PT SBP milik Dedi Handoko ini tidak patuh pada hukum. Mereka hanya mengambil untung, bahkan melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat Inhu," pungkas Andi Irawan.
Perlawanan petani di Sungai Raya sebenarnya jauh sebelum 2007 terhadap PT Alam Sari Pailit. Suara rakyat yang tertindas di Sungai Raya mulai bersatu, menuntut satu hal yang semestinya sederhana, hak mereka untuk dibayar atas keringat yang telah dicurahkan serta jangan merampas tanah masyarakat di Sungai Raya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SBP belum bisa memberikan tanggapan saat di hubungi melalui WhatsApp no 08127003**** di ketahui pemilik perusahaan. Dan keterangan resmi terkait tanggapan video pekerjaan belum dibayarkan upahnya oleh PT SBP juga belum ada.**