Gakkumdu Harus Bubar, Polisi-Kejaksaan Bikin Ribet Bawaslu

Ahad, 28 April 2019

BUALBUAL.com, Muncul tuntutan pembubaran atas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan, tuntutan itu diutarakan karena pada kenyataannya keberadaan unsur kepolisian dan kejaksaan di dalamnya dinilai telah menghambat kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam melakukan tugasnya. "Sentra Gakkumdu dibubarkan," tegasnya dalam diskusi bertajuk 'Silent Killer Pemilu Serentak' di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (27/4/2019). Perlu diketahui, mekanismenya untuk menentukan suatu dugaan pelangaran pemilu dilanjutkan atau tidak ke ranah pidana pemilu, tepatnya setelah pembahasan pertama, Bawaslu melakukan pembahasan yang lebih rigid lagi di tahap kedua bersama kepolisian dan kejaksaan. Pada tahap ini, biasanya terjadi perdebatan antara Bawaslu, polisi, dan kejaksaan untuk mempertemukan kesamaan apakah kasus itu layak atau tidak dilanjutkan ke ranah pidana. Terkait mekanisme tersebut, Titi menilai pendapat dari kepolisian dan kejaksaan itu malah seolah menghambat kinerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu. "Sentra Gakkumdu salah satu yang menghambat kerja-kerja Bawaslu untuk mewujudkan keadilan pemilu," tekannya. Sumber : rmol.co