Gandeng Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi, BPJS Kesehatan Periksa BUM yang Belum Patuh

Kamis, 13 Agustus 2020

BUALBUAL.com - Sebagai upaya mengoptimalkan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) serta untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang bersinergi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan pemeriksaan bersama terhadap badan usaha mikro yang belum patuh di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Selasa (11/08).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agung Utama Muchlis mengatakan pelaksanaan pemeriksaan bersama ini berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyatakan BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Peserta dan Pemberi Kerja dapat bekerja sama dengan Pengawas Ketenagakerjaan dan Jaksa Pengacara Negara.

“Pengawasan dan pemeriksaan bersama ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran badan usaha atau pemberi kerja untuk dapat mendaftarkan diri dan pekerjanya beserta anggota keluarganya dalam Program JKN-KIS, memberikan data pekerja dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar serta membayar iuran Program JKN-KIS secara rutin setiap bulannya,” lanjut Agung.

Lebih lanjut Agung mengatakan bagi badan usaha atau pemberi kerja yang tidak patuh terhadap hasil dari pemeriksaan kepatuhan, BPJS Kesehatan dapat mengusulkan pemberian sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Rainir Akbar, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau mengatakan pemeriksaan bersama ini dilaksanakan untuk memastikan setiap pekerja/buruh dan keluarganya mendapatkan haknya untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan amanat dari undang-undang.

“Pemeriksaan bersama ini dimaksudkan untuk memastikan para pekerja memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Rainir.

Rainir menambahkan, pemeriksaan bersama ini akan dilaksanakan secara rutin ke badan usaha mikro lain yang belum patuh di wilayah Kepulauan Riau.

“Masih ada beberapa badan usaha mikro yang belum patuh yang akan kita periksa bersama dengan BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang. Kita berharap dengan pemeriksaan bersama ini, dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan JKN-KIS di Provinsi  Kepulauan Riau,” tutup Rainir.