Gara-gara Bakar Sampah Rumput dan Daun Nenas Kering, Warga Sungai Apit Siak Diamankan Polisi

Selasa, 10 Maret 2020

BUALBUAL.com - Satu orang pelaku yang membakar lahan seluas 2 hektare di Kampung Tanjung Kuras, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, diamankan Polres Siak pada Selasa (3/3/2020) pekan lalu. Pelaku berinisial TAC (53) ditangkap di kediamannya usai beberapa jam membakar lahan milik TM yang akan digunakan sebagai kebun nanas. "Kami mendapat informasi dari warga sekitar bahwa pelaku membakar lahan tersebut. Tim Satgas Gakkum dan personil Polsek Sungai Apit langsung menuju ke rumah pelaku dan membawa ke Mako Polres Siak," Kata Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya kepada Riaulink.com saat gelar Konferensi Pers, Selasa (10/3/2020). Dijelaskannya, TAC adalah seorang petani nenas yang sudah lama meminjam lahan TM untuk menanam nenas di lahan tersebut. Untuk membersihkan lahan itu, TAC membakar sisa dari nanas kering dan rerumputan agar mudah untuk ditanami nanas kembali. "Pelaku mengemas rumput dan daun nanas kering untuk diperun (dibakar) seluas 1 x 1 meter, dengan menggunakan mancis berwarna merah," Ujar Kapolres. Lanjutnya, setelah membakar rerumputan  itu, TAC pulang ke rumahnya dan meninggalkan lokasi lahan tersebut dengan sisa pembakaran yang sudah disiramnya menggunakan air satu ember. Sekitar jam 20:00 WIB, api bekas perun TAC merambat hingga terjadi kebakaran lahan gambut seluas 2 hektare. "Saat terjadi kebakaran, pada aplikasi Lancang Kuning, memang benar di sana kita melihat ada Hotspot di Sungai Apit, tepatnya di Kampung Tanjung Kuras," ujar Doddy. Atas kelalaian pelaku tersebut, lanjutnya, pelaku akan dikenakan pasal 56 ayat (1) jo pasal 108 Uu RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan pasal 69 ayat (1) huruf H jo pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup "Atau pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tutup Kapolres. (RLC)