Gara- gara Buka Warung Remang-remang dan Gadis Malam, Wanita di Kuansing Ini Dihukum Kurungan Dua Hari

Kamis, 06 April 2017

Bualbual.Com,- TELUKKUANTAN - WS alias Lilik (33), warga Koto Telukkuantan dijatuhi hukuman kurungan dua hari oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat cabang Telukkuantan, Kamis (6/4/2017).

Sidang Tindak Pidana Ringan (Timpiring) yang dipimpin oleh hakim tunggal Petra J Siahaan, menyatakan Lilik bersalah.Lilik merupakan pemilik warung remang-remang plus dengan wanita malamnya di Lingkungan Jao Kelurahan Simpang Tiga Telukkuantan.Ia terjaring razia Polsek Kuantan Tengah, Rabu (5/4/2017) malam, sekitar pukul 23.30 Wib. Selain Lilik, polisi juga membawa delapan pelayan kafenya.
Ads
Adapun delapan pelayan kafe tersebut yakni YE (21) warga Kelurahan Simpang Tiga, Mr (37) warga Dusun Tobek Panjang Desa Koto Telukkuantan, Ct (24) warga Sikakak Cerenti, St (32) warga Beringin Taluk, Yl (33) warga Beringin Taluk, Nv (30) warga Jao Simpang Tiga, YW (30) warga Jao Simpang Tiga dan DA (30) warga Sikakak Cerenti."Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan bir putih sebanyak empat botol dan lima liter tuak," ujar Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang, SIk, MH melalui Kasubag Humas AKP G Lumban Toruan kepada GoRiau.com, Kamis (6/4/2017).Dikatakan Lumban, operasi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan Harkamtibmas di Kuansing. Partisipasi masyarakat, lanjut Lumban, sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban.*** ( Gr.c)