Gara Gara Coblos Dua Kali, Anggota KPPS di Kampar Dimasukan Ke Sel

Senin, 02 Juli 2018

bualbual.com, Salah seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 03 Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar akhirnya ditahan Sentra Gakkumdu (Penegakkan hukum terpadu). Pria berinisial SS ini ditahan karena berbuat curang dengan melakukan pencoblosan lebih satu kali. Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan menjelaskan, pihak Sentra Gakkumdu, Bawaslu, kejaksaan dan pihak kepolisian sepakat untuk menahanan tersangka. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri. "Alasan pihak Gakkumdu melakukan penahanan agar tersangka SS tidak melarikan diri. Saat ini tersangka dijebloskan di sel Polres Kampar,"ucap Rusidi Senin (2/7/2018). Tersangka SS diketahui melakukan kecurangan dengan melakukan pencoblosan sebanyak dua kali. SS mengaku mencoblos dua kali di TPS 03 Desa Pulau Tinggi 27 Juni 2018 dengan alasan mewakili istrinya yang sedang sakit. Perbuatan SS ini diketahui petugas lainnya. Akibat adanya kecurangan itu pihak penyelenggara pemilu terpaksa harus melakulan PSU (pemungutan suara ulang) pada 28 Juni 2018. Menurut Rusidi, ketika diamankan, Ss menyebut butuh biaya berobat karena istrinya sedang sakit. "Dia ngaku istrinya sakit, alasan ini masih didalami," ujarnya. Dalam Pilgub Riau 2018 diramaikan empat pasangan calon. Mereka adalah pasangan Syamsuar-Edy Natar, Lukman Edy-Hardianto, Firdaus-Rusli Efendi dan petahana Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno. Hasil real count KPU, pasangan Syamsuar-Edy Natar menjadi pemenang dengan perolehan 39% suara.***   Sumber: riau24.com