Gara Gara Ini, Bupati Cantik Ini Ditegur Gubernur dan Terancam Diberhentikan

Ahad, 27 Mei 2018

bualbual.com, Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid mendapat surat peringatakan dari Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie. Bupati cantik ini ditegur lantaran melakukan mutasi mutasi pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie menyatakan dirinya sudah menerima surat dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah untuk memberikan peringatan kepada Bupati cantik itu. Surat peringatan itu terkait dengan pelanggaran yang dilakukan Pemkab Nunukan yang menyebabkan Kemendagri melakukan pemblokiran pencetakan e-KTP di Disdukcapil Nunukan, sejak awal pekan ini. “Saya sudah tanda tangan (surat peringatan) kemarin. (Isinya) mengingatkan, bukan teguran karena pelanggaran itu. Sanksinya mesin ditarik dan tidak bisa lagi digunakan. Itu sanksi dari Kemendagri dan ada surat dari Dirjen Dukcapil meminta gubernur memberikan peringatan ke bupati (Nunukan) supaya itu dikembalikan,” tuturnya di Gedung Gabungan Dinas (Gadis), seperti dilansir prokal, Sabtu (26/5/2018). Gubernur menegaskan, jika surat peringatan tersebut tidak diindahkan, maka bupati Nunukan bisa mendapatkan sanksi diberhentikan sementara dari jabatan bupati. Perihal pemberian peringatan sendiri terkait adanya mutasi pegawai di Disdukcapil Nunukan tanpa sepengetahuan dan izin dari Kemendagri. Aturan tentang mutasi pegawai Disdukcapil sebenarnya sudah tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Itu kan aturannya jelas, kecuali atas izin Kemendagri. Saya bisa pindahkan orang, kemarin ada beberapa (yang dipindahkan) tapi izin dari Kemendagri dan sudah diizinkan selama untuk kepentingan yang lebih besar. Kecuali, tenaganya tidak ada lagi penggantinya, itu tidak boleh, karena dia kan sudah dikursuskan,” jelasnya. Irianto menjelaskan, jika melanggar aturan tersebut, bagi Disdukcapil akan dihentikan kegiatan yang berkaitan dengan e-KTP. Sementara, untuk bupati akan diberikan peringatan dan bisa diberhentikan sementara. Terpisah, Kepala Disdukcapil Kaltara Samuel Parangan membenarkan adanya surat dari Kemendagri ke Gubernur Kaltara untuk memberikan peringatan ke bupati Nunukan. Penyebab pemberian peringatan itu sendiri memang berkaitan dengan mutasi pegawai Disdukcapil. “Satu-satunya kenapa pencetakan E-KTP bisa diblokir adalah karena itu saja (mutasi pegawai tanpa seizin Kemendagri),” singkatnya.*(rus/rio/prokal/pojoksatu)