Gara Gara Judi Remi, 4 Warga di Dua Kecamatan Ditangkap Tim Opsnal Polres Rohul

Senin, 14 Mei 2018

bualbual.com, Diduga sedang asik bermain judi jenis kartu remi, 4 warga Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara ditangkap anggota Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul). Ke empat terlapor,‎ terdiri 3 warga Sei Juragi Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai yakni JO (33), PS (47), dan KM (54). Sedangkan RS (47) merupakan warga Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara, digerebek oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rohul di sebuah rumah di Simpang 4 Sei Juragi Desa Batang Kumu pada Jumat malam (11/5/2018) sekira pukul 21.00 WIB. Empat laki-laki ini ditangkap berawal Jumat malam pukul 20.00 WIB,‎ Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto, SH, S.Ik mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Simpang 4 Desa Persiapan Sei Juragi Desa Batang Kumu ada 4 laki-laki sedang bermain judi remi. Informasi langsung ditindaklanjuti Kasat Reskrim Polres Rohul dengan memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Hasil penyelidikan di TKP, Jumat malam pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal mengetahui para pelaku sedang asik bermain judi jenis kartu remi, dan langsung dilakukan penggerebekan. "Pada penangkapan polisi menyita barang bukti berupa uang taruhan sebesar Rp 425 ribu dan 1 kotak kartu remi," ungkap Kapolres Rohul AKP Muhammad Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si, melalui Paur Humas Polres Ipda Nanang Pujiono SH, Senin (14/5/2018). Ipda Nanang menambahkan 4 pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Rohul guna dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.*(zal/rtc)