Gara Gara Video Porno,Siswa Ini Nekad Cabuli Anak 7 Tahun

Jumat, 10 Agustus 2018

bualbual.com, RWS (17) tega melakukan tindak asusila pencabulan terhadap NH (7) setelah menyaksikan video porno yang ditonton via ponsel rekannya. Hal itu diungkapkan Kapolres Jeneponto, AKBP Hery Susanto saat menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus itu di aula Mapolres Jeneponto, Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (9/8/2018). "Saya sempat tanya-tanya tadi, kejadiannya kan Selasa siang, pengakuan pelaku (RWS) ini, ia terpengaruh oleh video film dewasa yang ditonton lewat handphone temannya waktu hari Minggu," tuturnya. Ada ratusan video porno yang dikoleksi rekan (identitasnya belum diketahui) R di ponselnya. "Katanya ada 400-an koleksi video begitu yang ada di handpone temannya itu," ujarnya. Peristiwa bejat itu terjadi Selasa (7/8/2018) siang. NH yang sedang asik bermain diajak RWS naik ke ruamhnya dan melampiaskan nafsu birahinya ke NH. Usai melakukan aksinya, RWS pun meminta NH pulang ke rumah. Setibanya di rumah, NH melaporkan kejadian yang dialaminya ke kedua orangtuanya. Mendengar laporan sang anak, orangtua NH pun bergegas ke Polsek Tamalatea melaporkan kejadian itu. Akibat perbuatannya, RWS diancam Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun kurungan. "Karena ini masih dibawah umur kita terapkan Undang-Undang Perlindungan anak yang ancaman hukumannya itu di atas lima tahun, nanti kita lihat seperti apa peradilannya nanti di Pengadilan," tuturnya. RWS kini mendekam di sel tahanan Polres Jeneponto sembari menunggu hasil persidangan. Sementara NH saat ini dalam pengawasan ke dua orangtuanya. RWS merupakan siswa kelas 3 SMA di Jeneponto. Sementara korbannya NH masih duduk di bangku kelas dua sekolah dasar.(*)   Editor: bbc Sumber: tribuntimur.com