Gara-gara Corona, Menaker Catat 1 Juta Lebih Pekerja Dirumahkan dan Kena PHK

Rabu, 08 April 2020

BUALBUAL.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencatat lebih dari 1 juta pekerja dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi virus corona. Secara rinci, ia menyebutkan 873 ribu tenaga kerja dirumahkan, dan 137,4 ribu tenaga kerja di-PHK.

"Dampak covid-19 ini luar biasa. Sejumlah perusahaan mulai merugi dan meminimalisir jumlah karyawan mereka hingga mengurangi upah," ujar Ida Rabu (8/4).

Adapun, pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK berasal dari sektor formal dan informal. Mereka berasal dari berbagai sektor usaha. 

"Utamanya, sektor industri yang paling tertekan, seperti tekstil, garmen, pariwisata, dan informal," jelasnya.

Lebih lanjut, pekerja yang dirumahkan mendapat tiga jenis perlakuan upah, yaitu dibayar penuh, dibayar separuh, dan tidak dibayar sama sekali. Sementara, pekerja yang di PHK masih ada yang mendapat pesangon, namun juga ada yang tidak mendapat pesangon. 

Kementerian Ketenagakerjaan, kata Ida, terus melakukan pengawasan, koordinasi, dan pendataan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dari berbagai daerah. 

Selain itu, pihaknya juga terus berdialog dengan perusahaan dan industri agar mereka bisa semaksimal mungkin tidak melakukan PHK kepada pekerja. 

Dialog dilakukan dengan perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Lalu, juga berkomunikasi dan menerima aduan dari serikat pekerja dan buruh.

"Kami terus berkomunikasi, meminta perusahaan agar sekali lagi PHK menjadi pilihan terakhir. Sebaiknya, melakukan pengurangan jam kerja, hari kerja, atau melakukan perumahan secara bergilir," imbuh Ida.

Hanya saja, ia mengaku pemerintah butuh waktu untuk mengatasi gelombang PHK dan pekerja yang dirumahkan. Pemerintah juga mengklaimsudah mengantongi berbagai jurus. 

Pertama, Kartu Prakerja yang ditargetkan mampu melindungi sekitar 5,6 juta pekerja di Indonesia, khususnya para korban PHK. Pemerintah juga sudah memodifikasi program agar tidak hanya memberi keterampilan sebagai bekal peningkatan kualitas pekerja, namun juga insentif langsung. 

Peserta Kartu Prakerja akan mendapat dana sebesar Rp3,55 juta per orang. Rinciannya, dana pelatihan sebesar Rp1 juta per periode pelatihan, dana insentif Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, dan dana survei Rp50 ribu per bulan selama tiga bulan.