
BUALBUAL.com - Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang mengamankan seorang pria berinisial GH (54) yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap seorang warga berinisial A (51).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sarang Elang, Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), pada Minggu (16/8/2026) malam.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bagian dagu dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rimba Melintang.
Kapolsek Rimba Melintang Ipda Rian Rahmadi SH MH mengatakan, kasus tersebut bermula dari perselisihan yang berkaitan dengan bapak angkat pelaku.
“Korban mengalami luka pada bagian dagu dan telah membuat laporan ke Polsek Rimba Melintang,” ujar Rian, Kamis (20/8/2026).
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui GH berada di rumahnya.
Tim Opsnal kemudian bergerak dan mengamankan GH tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Rimba Melintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mendalami barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Penyidik juga masih mendalami secara keseluruhan motif dan kronologi perselisihan yang berujung pada aksi pembacokan tersebut.