Gara-Gara Warisan, Pria di Dumai Nekat Bakar Rumah Orang Tuanya yang Ditempati Saudara

Minggu, 11 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Perselisihan terkait pembagian harta warisan diduga menjadi pemicu seorang pria berinisial K nekat membakar rumah peninggalan orang tuanya yang ditempati saudaranya di Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah menerima laporan, Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Apriadi langsung memerintahkan tim operasional untuk melakukan penyelidikan.

Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, mengatakan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan IPDA Carlos L. Pasaribu segera memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap penyebab kebakaran.

Dari hasil pemeriksaan, saksi mengaku sempat melihat K berada di bawah kolong rumah panggung milik korban. Tak lama kemudian, K diduga menyiramkan sesuatu sebelum menyalakan api menggunakan mancis.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, K berhasil diamankan di sebuah warung milik H. Mus di Kelurahan Sungai Geniot.

"Petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan K. Dalam pemeriksaan awal, K mengakui perbuatannya," ujar AKP Zaini Waluyo.

Polisi menduga aksi pembakaran dilakukan dengan mengumpulkan daun pisang kering yang dibungkus menggunakan jaket, kemudian diletakkan di bawah kolong rumah panggung sebelum dibakar menggunakan mancis berwarna merah.

Dugaan sementara, motif pembakaran dipicu persoalan pembagian uang hasil penjualan sisa harta warisan orang tua. Menurut keterangan awal terduga pelaku, bagian uang yang menjadi haknya belum diserahkan. Korban, terduga pelaku, dan saksi diketahui masih memiliki hubungan saudara kandung.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif sebenarnya dalam perkara tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah mancis berwarna merah, satu lembar seng bekas terbakar, serta satu potong kayu yang ikut terbakar.

Saat ini, K telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga masih memeriksa saksi-saksi, melengkapi alat bukti, dan menyempurnakan administrasi penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, K disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).