
BNN Temukan Gudang Ganja 63 Kg di Dalam Kampus UIN Suska Riau
BUALBUAL.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggerebek Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau dan menyita puluhan kilogram ganja kering yang disimpan di atap gedung.
Dua tersangka berinisial RS dan S, yang merupakan mantan mahasiswa kampus tersebut, ditangkap di loket Indah Cargo, Jalan Garuda Sakti KM 1, Pekanbaru, pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 09.40 WIB. Dari tangan mereka, petugas menemukan satu kardus berisi 23 paket ganja kering yang dibungkus lakban cokelat dan hendak dikirim ke Tangerang Selatan, Banten.
Pengembangan penyelidikan membawa tim ke Gedung PKM UIN Suska. Di lokasi, petugas menemukan dua kardus lainnya: satu berisi 30 paket dan satu lagi berisi 10 paket ganja kering. Seluruh paket disembunyikan di atap gedung.
Pengakuan Tersangka
RS mengaku telah tiga kali melakukan aksi serupa sejak Mei 2025 atas perintah rekannya berinisial A dan M. Barang tersebut diambil dari Panyabungan, Sumatera Utara, menggunakan mobil Daihatsu Terios hitam. Sebagian paket rencananya dikirim ke Tangerang Selatan dan Palembang, sementara beberapa lainnya diberikan sebagai upah kurir atau dijual.
S, yang juga mantan mahasiswa UIN Suska, mengaku membantu RS menyimpan dan mengendalikan peredaran ganja dari area kampus sejak Juli 2025 dengan upah Rp2 juta setelah seluruh paket terjual.
Modus Operasi
Jaringan ini memanfaatkan area kampus sebagai gudang penyimpanan karena dianggap aman dari pantauan aparat. Ganja dikirim ke berbagai daerah di Sumatera dan Jawa melalui jasa ekspedisi.
Imbauan BNNP Riau
Plt Kepala BNNP Riau, Kombes Pol C.P. Sinaga, menegaskan komitmen menciptakan kampus bebas narkoba.
"Kampus adalah tempat lahirnya generasi penerus bangsa, bukan tempat peredaran narkotika. Mari jadikan kampus sebagai zona aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.
Sinaga juga mengajak pengguna narkoba untuk tidak ragu mengikuti program rehabilitasi.
Dari kasus ini, BNNP Riau menyita total 63 bungkus ganja kering dengan berat bruto sekitar 63 kilogram. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.