Geger di Ukui! Rumah Digerebek, 12 Paket Sabu Disimpan di Kotak Permen

Sabtu, 05 Juli 2025

BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan menggerebek sebuah rumah di Jalan Poros PT. Sari Lembah Subur, Kelurahan Ukui I, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Rabu siang (2/72025).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria dan menyita belasan paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H yang memimpin langsung operasi tersebut mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan didapat informasi yang akurat, sekitar pukul 13.00 WIB tim langsung menuju rumah target dan mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Edy Wahyu Gianto,” ujarnya, Sabtu (5/7/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kotak permen yang dilakban hitam berisi sebelas paket sabu, satu paket sabu lainnya yang terpisah, serta satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna cokelat.

Total barang bukti yang diamankan berjumlah 12 paket sabu dengan berat kotor sekitar 6,69 gram. Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa Edy memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial KL, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Edy Wahyu Gianto diketahui pria kelahiran Sorek, 2 Juni 1998, diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Pasar Baru Ukui, Kecamatan Ukui.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kita masih mendalami jaringan pemasok narkotika yang diduga melibatkan pelaku lain," tegas Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H.