Gelapkan Uang Perusahaan PT. THIP 5 Juta IF Langsung Di Tahan

Sabtu, 14 April 2018

BUALBUAL.com, Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hilir, meningkatkan status IF (24 tahun), dari terlapor menjadi tersangka. Peningkatan status itu, setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan Penyidik Sat Reskrim, Siwas, Propam dan Subbagkum Bag Sumda Polres Indragiri Hilir. Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K., mengatakan bahwa IF yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Jumiardi, S.H, M.H., langsung ditahan, Kamis, 12/42018. “IF diduga telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan terhadap uang sebesar Rp.5.365.839,- (Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah) milik PT. THIP”, tutur mantan Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis itu. Sebelumnya IF, Asisten Afdeling 1 PT. THIP Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran, berdasarkan Laporan hasil Audit Internal, Buku Kerja Mandor, Amprah dan slip gaji, diketahui telah menggelapkan sejumlah uang, sehingga menyebabkan kerugian pada PT. THIP, uang sejumlah tersebut di atas. IF disangkakan dengan bunyi pasal 374 KUHP, tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.***