Gelapkan Uang Perusahaan Rp290 Juta, Sales PT Deli Makmur Ditahan Polres Bengkalis

Selasa, 02 Juni 2026

BUALBUAL.com - Seorang wanita di Bengkalis berinisial DA harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja senilai lebih dari Rp290 juta.

Uang hasil penjualan sembako dan rokok tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar utang.

Saat ini, DA yang bekerja sebagai sales pada PT Deli Makmur telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatreskrim IPTU Yohn Mabel mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

"Terhadap tersangka DA telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada 2 Juni 2026 untuk kepentingan proses penyidikan," ujar IPTU Yohn Mabel, Selasa (2/6/2026).

Dijelaskan, kasus ini bermula ketika tersangka yang mendapat kepercayaan mengelola transaksi keuangan dan penjualan perusahaan menerima pembayaran dari sejumlah pelanggan. Namun uang hasil penjualan tersebut tidak disetorkan kepada kasir perusahaan sebagaimana mestinya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, uang perusahaan yang berasal dari penjualan sembako dan rokok itu diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar sejumlah utang," terangnya.

Akibat perbuatannya, PT Deli Makmur mengalami kerugian mencapai sekitar Rp290 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Bengkalis.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 486 KUHP.

"Saat ini, penyidik Unit I Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut," cakap Kasat.