
BUALBUAL.com - Pelarian seorang karyawan berinisial OP yang diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp54 juta berakhir di Kota Medan, Sumatera Utara.
OP diamankan Tim Opsnal Polsek Dumai Timur di sebuah loket Sampri di Kota Medan, Selasa (6/10/2026). Saat ditangkap, OP disebut tengah bersiap melanjutkan perjalanan menuju Sidikalang.
Kasus dugaan penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di salah satu perusahaan di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Fatikh melalui Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan mengetahui adanya tagihan tunai dari produk yang sebelumnya diambil OP, namun belum disetorkan kepada perusahaan.
"Kasus ini diketahui setelah pihak perusahaan mendapat informasi bahwa tagihan tunai dari produk yang sebelumnya diambil oleh terlapor belum disetorkan kepada perusahaan," kata Zaini, Kamis (8/10/2026).
Pihak perusahaan kemudian mencoba menghubungi OP melalui telepon. Namun, nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif.
Pencarian kemudian dilakukan dengan mendatangi kediaman OP. Namun, yang bersangkutan tidak berada di rumah.
Pihak perusahaan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Laporan polisi dibuat dengan Nomor LP/B/22/V/2026/SPKT/SEK D. TIMUR/RES DUMAI/POLDA RIAU tertanggal 12 Mei 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Dumai Timur melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan OP.
"Akibat kejadian tersebut, PT MAJU mengalami kerugian sekitar Rp54.018.118," ujar Zaini.
Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino Handoyo kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Nober M.J. Sinaga bersama Tim Opsnal untuk memburu keberadaan OP.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa OP berada di Kota Medan, Sumatera Utara. Tim kemudian bergerak dari Dumai menuju Medan untuk melakukan penangkapan.
Sesampainya di Medan, polisi menemukan OP di sebuah loket Sampri. Saat itu, OP disebut tengah bersiap berangkat menuju Sidikalang.
"Setibanya di lokasi, polisi berhasil mengamankan OP di sebuah loket Sampri. Saat itu, OP disebut hendak berangkat menuju Sidikalang," ungkap Zaini.
OP kemudian dibawa ke Polsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut OP mengakui telah menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat lembar faktur penjualan, satu pasang sepatu merek Nike warna merah putih, serta satu helai kaos berwarna hitam bertuliskan "Armous".
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap OP. Polisi melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi terkait proses pengiriman berkas perkara.
"Proses hukum masih berjalan dan penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan," tutup Zaini.