Gelar Razia Cipkon, Polsek Tembilahan Amankan 83 Botol Tuak

Selasa, 17 Desember 2019

BUALBUAL.com - Polsek Tembilahan lakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tembilahan lpda Leo Putra Dirgantara SH, Senin, (16/12/2019) malam. Polsek Tembilahan juga melaksanakan pendataan terhadap masyarakat yang menimbulkan keresahan dan berpotensi berbuat tindak pidana di wilayah hukum Polsek Tembilahan. Dalam kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) Polsek Tembilahan mengamankan seorang wanita berinisial DW (40) yang menjual minuman keras jenis tuak. "Sebanyak 83 (delapan puluh tiga) botol sebagai barang bukti (BB) turut berhasil diamankan di rumah DW di Jalan Malagas, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan," ungkap Kapolsek. Ia mengatakan kegiatan tersebut untuk meminimalisir terjadinya Curanmor, Curat, Sajam, Premanisme, Pekat, Narkortika dan Miras. "Dengan adanya kegiatan Cipkon yang dilaksanakan Polsek Tembilahan akan menumbuhkan rasa simpati masyarakat dan rasa percaya masyarakat terhadap penegakan hukum," ujarnya.