Gerak Cepat! Kurang dari 1 Jam, Polisi Ringkus Terduga Predator Anak di Teluk Meranti

Rabu, 22 Juli 2026

BUALBUAL.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Meranti jajaran Polres Pelalawan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak. Kurang dari satu jam setelah menerima laporan, polisi mengamankan seorang pria berinisial MN (32), yang kini berstatus terduga pelaku untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K Kapolsek Teluk Meranti, Ipda Vicki Rizky, S.H., M.H mengatakan, laporan diterima setelah orang tua korban menemukan percakapan dan foto yang dinilai mencurigakan di telepon genggam. Setelah dimintai keterangan, anak tersebut mengaku diduga menjadi korban perbuatan cabul.

"Orang tua kemudian segera melaporkan dugaan peristiwa itu ke Polsek Teluk Meranti," kata Vicki, Rabu (22/7/2026).

Menurut Vicki, personel Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan begitu laporan diterima. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari satu jam.

Lebih lanjut Vicky menyatakan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak yang diduga menjadi korban tindak pidana.

"Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Terduga telah diamankan dan saat ini proses penyidikan masih berlangsung. Kami juga berupaya memastikan korban memperoleh pendampingan selama proses penanganan perkara," ujar Vicki.

Saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang dapat mengganggu proses penyidikan serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Status hukum terlapor akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berlangsung.