Gerebek Pondok Kebun di Kuantan Tengah, Tim Elang Amankan Dua Orang dan Barang Bukti Sabu

Selasa, 29 September 2026

BUALBUAL.com - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini, penggerebekan dilakukan di sebuah pondok kebun di Desa Titian Modang Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah.

Penangkapan dua orang tersebut dilakukan Tim Elang Kuantan Polres Kuansing setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Mendapatkan laporan dari masyarakat, Tim Elang Kuantan bergerak langsung ke TKP. Setelah memastikan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika, personel melakukan penggerebekan terhadap sebuah pondok kebun,” ujar AKP Hasan Basri, Selasa (29/9/2026).

Hasan mengatakan, petugas mengamankan dua orang berinisial MI (20) dan H (26) yang berada di dalam pondok tersebut.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan satu paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu serta dua pipet kaca pyrex yang juga diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Dari lokasi, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,68 gram, serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Keduanya telah diamankan,” tegasnya.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu pipet sendok, dua korek api mancis, satu bal plastik klip bening kosong ukuran kecil, dua plastik klip bening kosong ukuran sedang, satu alat hisap bong, serta dua unit telepon seluler merek Vivo.

Penggerebekan tersebut dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ini, kedua orang yang diamankan menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai hasil penyidikan.

Pasal 112 ayat (1) mengatur mengenai kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sementara itu, Pasal 127 ayat (1) huruf a mengatur mengenai penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Polres Kuantan Singingi terus melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” pungkas AKP Hasan Basri.