Gitu Gini Gitu Gini... MA Pangkas 4 Tahun Kurungan Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal

Kamis, 23 November 2017

Bualbual.com, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) hukuman mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal (RZ). Dalam salinan putusannya, MA memangkas masa hukuman RZ 4 tahun menjadi 10 tahun penjara. Sebelumnya RZ dihukum 14 tahun penjara, berdasarkan putusan kasasinya. Pengurangan hukuman 10 tahun ini artinya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau dalam putusan banding. Putusan PK dengan Nomor 31 PK/PID.SUS/ 2016 itu, diketuai majelis hakim agung Timur Manurung SH."Rusli Zainal, terpidana Perkara Suap PON XVIII Riau itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan,"kata Panmud Tipikor Pekanbaru Deni Sembiring SH, 23/11/17 Deni menjelaskan, kendati mendapat pengurangan hukuman. Hak politik terpidana tetap dicabut selama lima tahun. RZ terbukti melanggar Pasal 2 Pasal 5 jo Pasal 12 e jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Deni. Untuk diketahui, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru hakim menghukum RZ selama 14 tahun penjara atas dua kasus suap PON Riau dan korupsi kehutanan. RZ juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Akan tetapi pada 7 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi hukuman Rusli menjadi 10 tahun penjara. Menurut majelis banding, Rusli bukan aktor utama korupsi di kasus tersebut. Pada tingkat kasasi, hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara. MA juga mencabut hak politik mantan gubernur Riau tersebut. Hingga akhirnya, RZ mengajukan PK dan dikabulkan.***(Cakaplah)