Golkar Riau Siap Hadapi Gugatan Empat Anggota DPRD Bengkalis

Rabu, 16 Agustus 2023

BUALBUAL.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Provinsi Riau mengaku siap untuk menghadapi gugatan oleh empat anggota DPRD Kabupaten Bengkalis di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Gugatan itu menyusul polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap mereka yang dinilai tidak sesuai mekanisme.

Dikonfirmasi hal itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPD I Golkar Riau, Eva Nora mengatakan bahwa persidangan pertama pada 29 Agustus mendatang.

"Jadi saya beritahukan bahwa Partai Golkar bukanlah partai kemarin sore yang ujuk - ujuk PAW tanpa sebab. Tentu ada alasan terhadap PAW itu sendiri, bukan tiba - tiba diberhentikan di PAW tanpa alasan," kata Eva Nora, Selasa (15/8/2023).

Meski demikian, Eva enggan berbicara banyak terkait proses PAW tersebut, karena persidangan belum dimulai.

"Persidangan baru dimulai tanggal 29 Agustus. Kami sebagai kuasa hukum dari DPD I dan DPD II akan menghadiri persidangan nanti. Kalau memang dibuka dan terbuka, kita akan sampaikan apa yang menjadi dasar mereka melakukan perbuatan melawan hukum itu sendiri," kata Eva lagi.

Eva mengatakan, bahwa pihanya saat ini tidak mengatakan bahwa Golkar yang benar dan empat orang anggota DPRD itu salah, namun, ia meyakini persoalan tersebut nantinya akan terkuak.

"Apalagi nanti tanggal 19 kan ada DCS (Daftar Calon Sementara). Kita bisa lihat sama-sama, apakah yang menggugat ini ada di DCS Golkar atau ada di DCS yang lain. Soal materi perkara saya tak bisa mendahului karena persidangan belum dibuka," cakapnya.

"Yang jelas kami siap menghadapi gugatan ini," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, gugatan keempat anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar ini datang dari Septian Nugraha, Ruby Handoko alias Akok, Al Azmi dan Safroni Untung yang diketahui melalui Website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis, tanggal 9 Agustus 2023 status perkara 37/Pdt.G/2023/PN Bengkalis.

Sebagai tergugat dari hal tersebut yakni DPD Partai Golkar Riau Cq Syamsuar, Indra Gunawan Eet, DPD Golkar Bengkalis Cq Syahrial dan M Syafri. Sedangkan turut tergugat Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam, Sekwan Bengkalis Rafiaradhi Ikhsan, Bupati Bengkalis Kasmarni, Gubri Syamsuar dan Ketua KPU Bengkalis.

"Ya, benar mereka sudah memasukkan gugatannya ke PN Bengkalis dan rencana sidang perdananya pada tanggal 29 Agustus 2023 mendatang," ungkap Humas PN Bengkalis, Ulwan Ma'ruf, Selasa (15/8/2023).

Ulwan Ma'ruf mengungkapkan sidang perdana gugatan itu nantinya dimulai dengan pemeriksaan berkas perkara sesuai yang diamanatkan Perma No 1 Tahun 2016.

“Di dalam mekanisme tersebut nantinya ada tahapan mediasi, apabila mediasi berhasil dibuat akta perdamaian. Dan selanjutnya jika tidak berhasil maka dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan pembuktian sampai putusan majelis hakim,” ungkap Ulwan Ma'ruf.

Dari informasi yang berhasil dirangkum di lapangan, ada 7 anggota DPRD Bengkalis asal Partai Golkar dalam Pemilu Legislatif 2024 pindah ke partai lain, yakni ke Partai PDIP dan Nasdem.

Kuasa Hukum empat anggota DPRD Bengkalis (Penggugat) Basuki Rahmad SH MH saat dihubungi wartawan mengatakan, gugatan ini terkait PAW anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar Bengkalis yang tidak sesuai dengan mekanisme PAW.

"Ya, klien kami menilai kewenangan memberhentikan mereka tidak sesuai prosedur. Karena klien kami dipilih oleh rakyat dan dilantik oleh Mendagri melalui