Gubernur akan Buat Surat Edaran, Pejabat Riau Malas Lapor Harta Kekayaan

Jumat, 01 Maret 2019

BUALBUAL.com, Kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Riau melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih rendah. Hal ini menjadi sorotan KPK, sebab persentase penyelenggara negara di Provinsi Riau dalam melaporkan harta kekayaannya tidak sampai 50 persen. Karena itu, KPK meminta Gubernur Riau dan para Bupati/Walikota se-Riau untuk memotong tunjangan pejabat yang belum mengisi LHKPN. "Kalau kita lihat, pejabat yang sudah melaporkan harta kekayaannya untuk periode pelaporan 2018 masih rendah atau baru 21,88 persen," kata Koordinator Wilayah Korsupgah KPK, Adlinsyah M Nasution kepada CAKAPLAH.com, Kamis (28/2/2019). Tidak hanya itu, KPK juga menyoroti rendahnya kepatuhan dalam melaporkan penerimaan gratifikasi hanya berkisar 0,02 persen selama periode 4 tahun terakhir, yakni mulai tahun 2015-2018. "Persentase tersebut merupakan jumlah pejabat/ASN yang melaporkan gratifikasi sebanyak 18 orang dibandingkan dengan jumlah populasi pejabat/ASN di Provinsi Riau sekitar 88.448 orang," ujarnya. Meski begitu, sejauh ini Pemprov Riau maupun Pemkab/Pemko di Riau belum mengeluarkan surat edaran kepada pejabat agar segera mengisi LHKPN-nya. Menanggapi persoalan tersebut, Pemprov Riau merespon arahan dari KPK tersebut, dan akan menerbitkan surat edaran bagi aparatur dan pejabat di lingkungan Pemprov Riau. "Soal itu secepatnya lah dibuat surat edarannya, nanti BKD yang menyurati (pejabat Pemprov Riau)," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, Kamis (28/2/2019). Dia mengatakan, seharusnya pejabat yang sudah memiliki tanggungjawab untuk mengisi LHKPN, tidak perlu lagi dibuatkan surat edaran untuk segera mengisi LHKPN. "LHKPN memang sudah menjadi tanggungjawab pejabat setiap tahunya. LHKPN itu kan sudah pekerjaan rutin, paling lambat untuk 2019 ini kan 31 Maret, sudah harus diinput," cetusnya singkat. Sebelumnya, Gubenur Riau Syamsuar kepada CAKAPLAH.com menyatakan, akan menunda pembayaran tunjangan PNS di lingkungan Pemerintah provinsi Riau, yang tidak segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK. "Saya akan buat surat edaran. Semua teman-teman (pejabat) yang mempunyai kewajiban mengisi LHKPN segera melaksanakannya," kata mantan Bupati Siak dua periode ini. Sanksi yang akan diterapkan, lanjut Syamsuar, bagi para PNS yang tidak kunjung melakukan kewajiban LHKPN maka akan diberi berupa pemotongan atau penundaan pembayaran tunjangan. "Tapi itu kita lihat dulu aturanya, boleh tidak kalau dilakukan pemotongan tunjangan, atau penundataan pembayaran tunjangan ASN," tukasnya.
Sumber : Cakaplah