Gubernur Ingatkan Segera Diisi, Tiga Wakil Bupati di Riau Kosong

Senin, 18 Maret 2019

BUALBUAL.com, Setelah Alfedri resmi dilantik Gubernur Riau menjadi Bupati Siak sisa periode 2016-2021, di Gedung Daerah Riau, Pekanbaru, Senin (18/3/2019). Setidaknya ada tiga wakil bupati di Riau yang masih kosong. Tiga wakil kepala daerah itu diantaranya Wakil Bupati Siak, Rokan Hulu dan Kampar. Kondisi ini tentunya akan membuat roda pemerintahan di daerah tersebut sedikit berjalan pincang karena bupati tidak didampingi wakilnya. Menanggapi kondisi tersebut, Gubenur Riau Syamsuar mengatakan, untuk penunjukan wakil bupati sepenuhnya menjadi kewenangan bupati masing-masing dengan partai pengusungnya. Namun mantan Bupati Siak dua periode ini berharap, agar kekosongan jabatan wakil bupati di tiga kabupaten tersebut segera diisi, sehingga roda pemerintahan di tiga daerah tersebut berjalan dengan baik. "Untuk pengusulan nama calon wakil bupati itu tergantumg bupatinya dan partai pengusung. Kalau kami berharap itu bisa cepat diisi. Lebih cepat lebih bagus," katanya. Sementara Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman mengatakan pihaknya sudah menyurati Pemkab Rohul untuk segera mengirimkan usulan nama wakil bupatinya ke Pemprov Riau. Sebab pihaknya tidak ingin kekosongan jabatan wakil bupati di Rokan Hulu terlalu lama kosongnya. "Yang untuk Kabupaten Rohul sudah kita surati, mengingatkan kepada mereka supaya segera mengusulkan namanya, agar tidak terlalu lama kosongnya," bebernya. Namun Pemprov Riau hanya bisa sebetas mengingatkan, sebab keputusan untuk mengusulkan nama wakil bupati sepenuhnya ada di partai pengusung. "Iya, kewenangannya partai pengusung mengusulkan ke DPRD setempat. Kalau kita sifatnya hanya sekedar mengingatkan," ujarnya. Sedangkan untuk Pemkab Kampar yang saat ini juga masih kosong wakil bupatinya, lanjut Sudarman, Pemprov Riau belum mengirim surat ke Pemkab Kampar. Sebab kekosongan wakil bupati kampar masih belum lama. "Yang Kampar dan Siak belum, kan masih baru. Tapi kita harap mereka juga secepatnya mengusulkan," harapnya. Untuk proses pengusulan sendiri, terang Sudarman, usulan nama wakil bupati diusulkan oleh partai pengusung, kemudian dibawa ke DPRD Kabupaten untuk diparipurnakan. Setelah itu baru diajukan ke Pemkab. Setelah itu, tambah Sudarman selanjutnya pemerintah daerah meneruskan ke Pemprov Riau. Lalu Pemprov Riau meneruskannya ke Kemendagri untuk ditetapkan surat keputusan pengangkatanya.
Sumber : Cakaplah