Gubernur Kepri Bacakan LKPJ Tahun Anggaran 2020 dan Dua Ranperda

Rabu, 31 Maret 2021

BUALBUAL.com - Melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Kepri, Gubernur H. Ansar Ahmad SE MM menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur Kepri tahun 2020 sekaligus menyampaikan Ranperda tentang Perusahaan Perseroda Pembangunan Kepri dan Perseroda Pelabuhan Kepri di Ruang sidang utama kantor DPRD Kepri Dompak, Selasa ( 30/03 ).

LKPJ ini disusun berdasarkan RKPD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020 yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016-2021.Sedangkan penyusunannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Ansar menyampaikan, bahwa realisasi APBD tahun 2020 yang menggambarkan kinerja pengelolaan keuangan daerah yakni Pendapatan dianggarkan sebesar Rp3,524 triliun lebih, dengan realisasi mencapai Rp3,514 triliun lebih, atau mencapai 99,72 persen dari target yang ditetapkan.

“Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah yang ditargetkan sebesar Rp1,165 triliun lebih dan dapat terealisasikan sebesar Rp1,195 triliun lebih atau mencapai 102,55 persen dari target,” ungkap Ansar.

Selanjutnya Gubernur juga menyampaikan, gambaran tentang  Belanja Tahun Anggaran 2020. Yang mana dianggarkan sebesar Rp3,929 triliun lebih, dengan realisasinya mencapai Rp3,855 triliun lebih, atau sebesar 98,11 persen. Belanja tersebut, terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp2,043 triliun lebih,  terealisasi sebesar Rp2,020 triliun lebih atau mencapai 98,88 persen, serta Belanja Langsung dianggarkan sebesar Rp1,885 triliun lebih, terealisasi sebesar Rp1,834 triliun lebih atau mencapai 97,28 persen.

Selain melaporkan  LKPJ tahun 2020, Gubernur juga menyampaikan Ranperda Perseroda PT. Pembangun Kepri dan Perseroda PT. Pelabuhan Kepri. Hal ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang  mengamanahkan terdapat 2 dua bentuk hukum BUMD yakni Perusahaan Umum Daerah yang disingkat dengan ‘Perumda’ dan Perusahaan Perseroan Daerah yang disingkat dengan ‘Perseroda’. Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sedangkan Perseroda adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh satu daerah.

“Pada Pasal 402 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa BUMD yang telah ada sebelum Undang-undang ini berlaku, wajib untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lama 3  tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Perubahan bentuk hukum BUMD tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah,” ujar Ansar.


“Kita berharap Perusahaan Daerah yang kita miliki ini bisa menjadi penopang pendapatan Daerah. Bisa menggali PAD dengan maksimal dari semua sektor dan bisa penunjang kesejahteraan bagi masyarakat Kepri,” pungkasnya.

Saat ini, Pemerintah Provinsi Kepri memiliki tiga BUMD. Pada Tahun 2020 yang lalu, Pemerintah Provinsi Kepri telah melakukan perubahan bentuk hukum terhadap satu  BUMD yaitu Perumda Air Minum Tirta Kepri (yang sebelumnya PDAM Tirta Kepri).