BUALBUAL.com - Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid bersama Kapolda Riau Irjen Pol Heri Heryawan, Bupati Kuantan Singingi, dan Bupati Indragiri Hulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berada di tengah kebun sawit, Kabupaten Kuansing, Kamis (21/8/2025).
Di lokasi, Abdul Wahid sempat memperlihatkan serpihan emas hasil tambang ilegal tersebut. Ia menyoroti maraknya aktivitas penambangan liar di sepanjang Sungai Kuantan yang berpotensi merusak lingkungan sekaligus merugikan perekonomian masyarakat.
“Upaya penertiban PETI harus dibarengi dengan penataan. Pemerintah Provinsi Riau sudah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi. Jadi, masyarakat tetap bisa menambang, tetapi dengan aturan yang jelas,” tegasnya.
Menurut Abdul Wahid, pemerintah dalam waktu dekat akan menggelar rapat untuk menetapkan zona WPR secara resmi. Setelah itu, izin akan diproses agar aktivitas tambang bisa memberikan manfaat ekonomi tanpa merusak ekosistem.
Lebih jauh, Gubri menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pertambangan. Hal ini untuk menciptakan tata kelola yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
“Tambang ini tidak harus ditutup meskipun ada kerusakan. Yang penting adalah ditata kembali. Kalau tidak, dampaknya bisa menjadi bencana. Tata kelola harus sesuai aturan lingkungan,” jelasnya.
Abdul Wahid juga mengingatkan soal bahaya penggunaan air raksa (merkuri) yang mencemari sungai dan mengganggu kehidupan masyarakat.
“Kami tidak ingin pencemaran merkuri terus meluas dari Kuansing hingga Inhu. Ini bisa merusak habitat dan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, pemerintah akan menggandeng koperasi lokal seperti Koperasi Merah Putih serta melibatkan BUMN yang berkompeten di bidang pengelolaan sumber daya air dan lingkungan.
Langkah ini, kata Gubri, sejalan dengan arahan Presiden terkait penertiban tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan.