Gubernur Syamsuar Sampaikan Peran BAZNAS Bantu Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem

Sabtu, 18 Februari 2023

BUAL⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠BU⁠⁠⁠⁠⁠AL.com -⁠⁠⁠⁠⁠ Sebagai lembaga non struktural yang bertanggung jawab kepada presiden, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) harus membantu program kerja pemerintah termasuk pemerintah daerah, satu diantaranya kemiskinan ekstrem.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS se-Provinsi Riau tahun 2023 di Hotel Prime Park Pekanbaru, Sabtu (18/2/2023).

Adapun tema yang diambil dalam Raker ini yakni "Optimalisasi Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat BAZNAS Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem".

Kata Gubri, BAZNAS harus faham dengan tugas dan fungsinya, hingga lebih mendahulukan masalah prioritas dalam menjalankan tugasnya. Kini, penanggulangan kemiskinan ekstrem menjadi prioritas pemerintah dengan harapan ditahun 2024 kemiskinan ekstrem di Provinsi Riau menjadi nol persen.

Masalah sosial ini dipandang perlu dibantu, sehingga Gubernur Syamsuar menegaskan bahwa tugas BAZNAS selain mengumpulkan zakat, juga bisa membatu masayarakat keluar dari kemiskinan ekstrem.

"Jadi tugas BAZNAS juga membantu pemerintah termasuk pemerintah daerah. Sehingga Harapan kami ditahun 2024 kemiskinan ekstrem di Provinsi Riau menjadi nol persen," kata Gubri.

Di Riau masih banyak terdapat kemiskinan ekstem yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Namun, Gubri menyebut BAZNAS juga mempunyai peranan dalam membantu menuntaskan masalah tersebut.

"Pengentasan kemiskinan ekstrem ini bukan hanya tugas bupati atau wali kota saja, ini tugas bersama termasuk BAZNAS," jelas Gubernur Syamsuar.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Riau, Masriadi Hasan juga menyebut bahwa pengentasan kemiskinan esktrem juga terdapat dalam tujuan BAZNAS.

BAZNAS, kata Masriadi Hasan merupakan lembaga pemerintah non struktural yang telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2011, dan Peraturan Pemerintah tahun nomor 14 tahun 2014.

"Bahwa tujuan pengelolaan zakat ini diperuntukkan untuk untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan," pungkas Masriadi Hasan.