Gubri Keluarkan Surat Edaran, ASN dan THL di Larang Datangi Tempat Ini Selama Jam Kerja

Ahad, 30 Juni 2019

BUALBUAL.com - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Penertiban dan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemprov Riau. SE tersebut menegaskan kepada seluruh ASN dan THL untuk mentaati ketentuan jam kerja, dan tidak di luar saat jam kerja tanpa legalitas yang jelas. Hal itu dibenarkan Kepala Biro Humas, Protokol dan Kerjasama Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, Ahad (30/6/2019) di Pekanbaru. Dia mengatakan sebenarnya kebijakan ini sudah lama, hanya saja berdasarkan pantauan pimpinan yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar dan Edy Natar Nasution selama ini banyak ASN dan THL yang kurang mengindahkan soal kedisiplinan saat jam kerja. Karena itu, sebut Firdaus, Pemprov Riau melarang bagi ASN dan THL mengunjungi tempat-tempat tertentu selama jam kerja, seperti pusat perbelanjaan dan swalayan. Tak hanya itu, ASN dan THL Pemprov Riau juga dilarang keras mendatangi tempat salon, spa, panti pijat dan sejenisnya saat jam kerja. "Termasuk nongkrong di restoran, cafe, warung makan, warung kopi dan sejenisnya. Lain hal saat jam istirahat tentu itu boleh, karena itu waktu yang istirahat," ujarnya. Selain itu, tambah Firdaus, PNS dan THL Pemprov Riau dilarang mendatangi tempat hiburan seperti karaoke, bilyard, dan sejenisnya. "Surat edara ini sudah disampaikan ke masing-masing OPD, kita berharap semua ASN dan THL dalam menjalankan surat edaran itu. Hal ini tak lepas dari agar ASN dan THL dapat bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tutupnya. Untuk diketahui, SE Gubernur Riau ini diterbitkan karena balakangan banyak ASN dan THL yang tertangkap sedang nongkrong di warung kopi saat jam kerja. Atas kejadian itu Gubernur Riau memberikan peringatan dan mengingatkan ASN dan THL agar tidak mengunjungi tempat-tempat yang dilarangan tersebut.***   Sumber: Cakaplah