Gubri Syamsuar Terbitkan Edaran Terkait Sistem Kerja Pegawai Di Lingkungan Pemprov Riau

Senin, 23 Maret 2020

BUALBUAL.com - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Yan Prana Jaya, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 85/SE/2020 terkait sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam rangka mencegah penyebaran COVID19 di lingkungan Pemprov Riau. SE tersebut menindaklanjuti atas edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 19 tahun 2020 tentang penyesuaian kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona, edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/2436/SJ, serta edaran Gubernur Riau Nomor: 80/SE/2020. Ada delapan poin dalam SE Sekda Riau tersebut. Diantaranya, PNS dan Non PNS di lingkungan Pemprov Riau dapat menjalankan tugas dari rumah atau work from home bekerja dengan ketentuan sebagai berikut: Yaitu, Pejabat tinggi, pejabat administrator, tetap masuk bekerja sesuai ketentuan. Pejabat pengawas, pejabat fungsional, pelaksana dan non PNS yang masuk bekerja disesuaikan dengan kebutuhan perangkat daerah masing-masing dan diatur oleh kepala perangkat daerah. "RSUD Arifin Ahmad, RS Jiwa Tampan dan RSUD Petala Bumi tetap masuk bekerja sesuai ketentuan. Begitu juga dengan tenaga Guru SMU/SMK/SLB se Riau, proses pembelajaran ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau," katanya melalui surat tersebut, (23/03/20). Ketentuan pegawai bekerja dari rumah berikutnya adalah PNS atau non PNS yang sakit, ibu hamil, ibu menyusui dan umur di atas 55 tahun dapat bekerja dari rumah atau dari tempat tinggal. Lanjutnya, perangkat daerah yang melaksanakan tugas pelayanan publik untuk tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. PNS dan non PNS wajib mengaktifkan alat komunikasi dan memanfaatkan teknologi informasi dalam berkoordinasi, berkomunikasi dan menerima instruksi atau arahan dari pimpinan. "PNS dan non PNS diminta untuk tetap berada di rumah atau tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkan kepada atasan langsung," terangnya. Sedangkan untuk poin dua yakni, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah tersebut terhitung sejak tanggal 23 Maret hingga 31 maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Poin ketiga, pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dilakukan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan untuk dinas luar negeri agar dilakukan penundaan. "Pengaturan dan pengawasan sistem kerja dari rumah dimaksud menjadi tanggung jawab pimpinan daerah masing-masing secara berjenjang dan menyampaikannya kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau," ucap Sekda Riau. Sedangkan untuk poin keenam, PNS tetap mengisi laporan kinerja harian melalui aplikasi E-Office media lainnya secara manual. Berikutnya, PNS dan non PNS yang bekerja di kantor menggunakan absen manual. "Pimpinan perangkat daerah bertanggung jawab terhadap kelancaran penyelenggaraan pemerintah agar fungsi pelayanan berjalan dengan baik dan melaporkan kepada Gubri melalui Sekda Riau," tutupnya. (MCR)