Gubri Telah Tetapkan UMP Riau 2021, Berikut Besarannya

Rabu, 28 Oktober 2020

BUALBUAL.com - Tidak ada kenaikan Gubernur Riau H Syamsuar tetapkan Upah Minumum (UMP) Provinsi Tahun 2021 sama dengan UMP tahun 2020 sebelumnya. 

Informasi tersebut disampaikan Gubernur Riau, usai mengikuti peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2020 secara virtual, Rabu (28/10) di Gedung Daerah, Pekanbaru. Dikatakannya jika penetapan UMP Provinsi Riau tersebut sesuai dengan penetapan  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), RI, Ida Fauziyah, melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

"Kita sudah tetapkan dan sesuai yang disampaikan Mentri Ketenagakerjaan tidak ada kenaikan dan masih sama dengan tahun 2020 sebelumnya," kata Gubri Syamsuar. 

Penetapan terebut kata Gubri, juga sesuai  pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Sehingga diharapkan kepada tenaga kerja yang ada di Riau, juga bisa memahami dan memberikan toleransi atau pengertian kepada perusahaan-perusahaan di Riau yang juga kesulitan akibat pandemi Covid-19. 

"Tidak ada kenaikan ini tidak hanya UMP tapi juga upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang penetapannya juga sudah hampir merata di seluruh Indonesia," tutur Gubernur Riau. 

Sebagai informasi, adapun besar UMP Riau tahun 2021 yang ditetapkan Gubernur Riau H Syamsuar tersebut adalah, sebesar Rp 2.888.563 sama dengan UMP pada tahun 2020 sebelumnya.