Gubri Tetap Tunjuk Muhammd Plt Bupati Bengkalis, Meski Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pipa Indragiri Hilir

Selasa, 11 Februari 2020

BUALBUAL.com - Sehubungan dengan ditahannya Bupati Bengkalis Amril Mukminin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 6 Februari 2020 lalu. Gubenur Riau H. Syamsuar langsung langsung memberikan surat edaran tentang pelaksanaan tugas atau sebagai wewenang kepemimpinan Kabupaten Bengkalis adalah Wakil Bupati H Muhammad. Surat edaran tersebut berbunyi, berdasarkan ketentuan undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Pasal 65 ayat (3) ditegaskan bahwa kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Sedangkan pasal 65 ayat (4) ditegaskan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau berhalangan sementara. Wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah. "Sehubungan untuk kelancaran penyelenggarakan pemerintahan di kabupaten Bengkalis, ditunjuk wajib Bupati Bengkalis melaksanakan tugas sehari hari sebagai bupati Bengkalis sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku," bunyi surat edaran tersebut Sementara itu, Kepala Bidang Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Bengkalis M. Fadhli ketika dikonfirmasi lewat solulernya membenarkan dengan surat edaran tersebut. "Iya benar, sesuai surat edaran dari gubenur riau bahwa sebagai Plt Bupati Bengkalis ditujukan kepada pak wakil bupati Bengkalis H. Muhammad," ungkap singkat Fadhli yang mengaku sedang dalam perjalanan menuju Pekanbaru.   Sumber: Riau24.com