Gugas Kecamatan Keritang Lakukan Pendataan dan Pengawasan ODP di Perbatasan

Sabtu, 02 Mei 2020

BUALBUAL.com - Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Penanganan Covid 19 Kecamatan Keritang mulai melakukan pendataan dan pengawasan ODP di daerah perbatasan.

Pendataan dan pengawasan dilakukan di Check point Posko terpadu covid 19 Kecamatan Keritang yang berada di Desa petalongan yang berbatasan dengan Desa Danau Rambai, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Pasca ditetapkannya satu warga Desa Pasar Kembang, Keritang sebagai pasien positif covid 19, gugus tugas Kecamatan Keritang lebih memperketat lagi penerapan anjuran pemerintah terkait corona.

Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kecamatan Keritang, Hady Rahman, S.sos menuturkan, pendirian check point posko terpadu ini dilakukan sebagai upaya mendata sekaligus mengawasi keluar masuknya arus orang dari luar kabupaten Inhil.

Hal ini sejalan dengan keputusan menteri perhubungan no. 6 thn 2020 yang menyatakan larangan mudik dengan menerapkan pembatasan transportasi umum maupun pribadi yang telah ditetapkan sejak 24 april 2020.

“Aturan ini dimaksudkan untuk memutus rantai penularan virus Corona, mengingat 1 pasien positif covid 19 di kecamatan Keritang merupakan transmiter dari daerah lain,” ungkap Camat Keritang ini, Jum’at (1/5).

Menurut Hady, posko terpadu ini beroperasi 1x24 jam dengan dukungan penjagaan oleh tim gabungan TNI-POLRI, Dishub, Pemerintah Kecamatan Keritang dan Pemerintah desa yang berada di dalam wilayah Keritang barat, antara lain, petalongan, Sencalang, pancur, pengalihan, Teluk Kelasa dan Nyiur permai.

“Selain melakukan pengecekan penumpang transportasi umum maupun pribadi, tim juga melakukan penyemprotan disinfektan terhadap kendaraan yang masuk ke wilayah kabupaten Inhil, sekaligus memberikan himbauan agar mereka stay di rumah guna mencegah penyebaran virus Corona,” pungkasnya.