Gugatan Paslon Pilgub Kepri Isdianto - Suryani Ditolak MK

Selasa, 16 Februari 2021

BUALBUAL.com - Gugatan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau nomor urut dua, Isdianto - Suryani dipastikan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut diucapkan langsung oleh Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kepri No urut tiga Ansar Ahmad dan Marlin Agustina yaitu Ade Angga melalui siaran persnya.

"Pertama saya mengucapkan Alhamdulillah atas ditolaknya gugatan pasangan No urut dua dan ini merupakan kemenangan seluruh masyarakat Kepulauan Riau," ucapnya, Selasa (16/2) malam.

Politisi Partai Golkar ini mengajak semua pihak untuk bersama - sama membangun Provinsi Kepulauan Riau ditengah wabah Pandemi Covid-19.

"Insyaallah Pak Ansar dan Bu Marlin akan fokus dalam pemilihan pembangunan dimasa Covid-19 ini," sebutnya.

Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang ini memohon doa kepada masyarakat Kepulauan Riau agar diberikan kelancaran dalam proses pelantikan Ansar Ahmad - Marlin Agustina sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau.