Gugus Tugas Covid-19 Riau Lakukan Asistensi ke Gugus Tugas Covid-19 Pekanbaru

Rabu, 24 Juni 2020

BUALBUAL.com - Dalam upaya penanganan terhadap tingginya kasus Covid-19 di Pekanbaru dan Provinsi Riau, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Riau mengambil langkah cepat dengan melakukan asistensi ke Gugus Tugas Covid 19 Kota Pekanbaru.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Riau Syahrial Abdi beserta tim gugus tugas lainnya, dan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Azwan beserta timnya.

Adapun kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru, Rabu (24/6/20).

Syahrial Abdi mengatakan bahwa dengan terjadinya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di wilayah Pekanbaru, ia mengimbau agar kasus positif tetap dievaluasi setiap harinya serta juga menemukan solusi yang tepat untuk mengatasi kasus tersebut.

Ia juga menyampaikan, langkah yang harus diambil untuk mengatasinya adalah dengan kembali berpedoman kepada Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru.

"Saat ini dengan pemberlakuan new normal, banyak masyarakat menganggap kehidupannya sudah berjalan normal. Tetapi tidak melakukan protokol kesehatan," ujarnya.

Untuk itu, Abdi mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jajaran terkait agar mensosialisasikan dan mengedukasi Perwako kepada masyarakat sebagai upaya untuk membuat masyarakat paham dan patuh terhadap aturan yang telah dikeluarkan.

Sementara itu, Sekretaris Gugur Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Azwan mengatakan bahwa di dalam Perwako Nomor 104 Tahun 2020 tersebut juga sudah diberlakukan secara paralel dengan petunjuk atau penugasan kepada TNI dan Polri untuk penerapan mendisiplinkan masyarakat.

"Selama mengikuti tatanan hidup baru masyarakat bisa melakukan aktivitasnya namun tetap menjalankan protokol kesehatan dan semuanya sudah ada didalam Perwako Nomor 104," lanjutnya.

Didalam Perwako tersebut sambung Azwan, ada sembilan pedoman perilaku hidup baru yang harus ditaati dan diketui oleh seluruh lapisan masyarakat diantaranya, untuk masyarakat umum. Untuk layanan kesehatan. Untuk kegiatan diluar rumah.

Selanjutnya, tempat kerja. Layanan pendidikan dan sekolah. Untuk perjalanan dinas atau bisnis. Penyelenggaraan acara sosial budaya, hiburan dan olah raga. Pusat keramaian. Transportasi publik dan perseorangan serta kegiatan keagamaan dirumah ibadah.

"Di dalam Perwako juga berlaku untuk pelaku usaha dalam menjalani kehidupan di dalam era new normal," tuturnya.