Gumawan Fauzi Sebut: Nama Budiono dan Sri Mulyani Soal Dugaan Korupsi E-KTP

Kamis, 20 Oktober 2016

Bualbual.com - Jakarta, Mantan Menteri Dalam Negeri Gumawan Fauzi Era Sby Menyebut nama Budiono dan Sri Mulayni Ketika Soal Dugaan Korupsi Proyek pengadaan e-KTP pada 2011 dan 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kini kembali memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Kamis 2010/2016 ''Gamawan sebagai saksi yang menjerat mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irma Untuk yang kedua kalinya, Pada pemeriksaan pertamanya, Gamawan membantah menerima fee USD 2,5 juta dari proyek e-KTP. “Gumawan Juga Mengatakan Silakan Saja Cari Bukti kalau memang saya Pernah terima,” tantang Gamawan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di KPK, Rabu (12/10/2016) lalu Pada pemeriksaan kedua ini, Gamawan kembali menegaskan bahwa penganggaran proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) pada 2011-2012 diketahui semua pihak. Menurut Gamawan, penganggaran proyek e-KTP dibahas bersama Wakil Presiden Budiono dan sejumlah menteri pada masa itu. “Sebelum diajukan, dibahas dulu di tempat Wapres, bersama Bu Sri Mulyani juga. Jadi, kalau ada yang bilang Bu Sri mulyani nggak ikut, itu bohong,” kata Gamawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/10/2016). Gamawan mengatakan, dalam rapat yang juga dihadiri Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu, pihaknya meminta agar proyek tersebut tidak dikerjakan sendiri oleh Kementerian Dalam Negeri, meski akhirnya tidak berubah. Namun, kemudian dalam menyusun rancangan anggaran proyek tersebut pihaknya meminta diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari hasil audit tersebut, kata Gamawan, kemudian dipresentasikan kepada KPK.     “Waktu Itu Saya masih belum percaya, sebelum kontrak ditandatangani, saya kirim lagi ke KPK berkas itu. Ke KPK, Polri, dan Kejagung, karena pasal 83 Perpres 54 itu, kalau ada KKM, itu kontrak dapat dibatalkan,” ujar dia. BB.C/Ucl (jpgrup)