Gumawan Fauzi Sebut Nama Ketua KPK Agus Rahardjo Dalam Pengadaan Proyek e-KTP senilai Rp 6 triliun

Ahad, 23 Oktober 2016

Bualbual.com - Jakarta, Abdullah Hehamahua Yang Juga Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Ketua KPK Agus Rahardjo harus di seldiki oleh tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. pasca mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi Nama Agus Rahardjo, Saat Itu Sebagi Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dalam pengadaan proyek e-KTP senilai Rp 6 triliun itu. “Dengan adanya pemeriksaan terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo nantik oleh tim pentidik biar semuanya jelas, ini menyakut nama baik beliau dan juga nama baik Lemabaga Pemberantasan Korupsi,” kata Abdullah saat dihubungi, Sabtu (22/10) sebagaimana dilansir Pojoksatu. Ungkap Abdullah Hehamahua, ketua KPK Agus Rahardjo patut diperiksa untuk saksi dalam kapasitasnya selaku mantan kepala LKPP, Pak Agus yang harus minta diperika oleh penyidik,” Tegasnya Abdullah Hehamahua Abdullah Hehamahua mengatakan, salah satu orang yang cukup lama lembaga pemberatasan Korupsi KPK, pemeriksaan - permintaan yang di butuhkan oleh penyidik terhadap seorang komisioner itu adalah persolan biasa, Justru baik penyelidik, penyidik, maupun komisioner yang tidak mengikuti proses ini dianggap melanggar kode etik KPK.   Menanggapi pernyataan Gamawan, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan bahwa saran dari LKPP dalam proyek e-KTP tidak ada yang diikuti oleh panitia pengadaannya di Kementerian Dalam Negeri, Alhasil, proyek senilai Rp 6 triliun itu berujung dengan kasus dugaan korupsi dan menyebabkan kerugian negara, seperti dilansir koranriau.net sabtu 23/10/16 “Seingat saya ada beberapa saran dari LKPP. Saran LKPP tidak diikuti,” kata Agus saat dikonfirmasi. Saat itu, LKPP masih dipimpin oleh Agus Rahardjo. Namun, Agus menyebut bahwa saran dari LKPP tidak diikuti sehingga LKPP menarik diri dari pendampingan proyek tersebut. “Karena itu LKPP mundur, tidak mau mendampingi. Tidak ada saran yang diikuti atau dipatuhi,” jelas Agus. Agus menyebut ada beberapa saran yang diberikan. Antara lain tentang tender yang harus menggunakan e-procurement dan pekerjaan dipecah menjadi beberapa paket. Paket-paket itu meliputi pembuat sistem sebagai integrator, paket kartu dan chip, paket PC, paket kamera, paket finger print identification, paket pembaca retina, dan lain-lain. “Sehingga setiap barang bisa dikompetisikan dengan sangat baik. Integrator harus betul perusahaan yang kompeten. Karena dia yang awasi spesifikasi dari setiap barang pendukung, waktu delivery, dan lain-lain,” paparnya. “Tolng di-cross check juga ke Pak Setyo Budi, salah satu direktur LKPP. Walaupun kasus ini sudah dinaikkan ke penyidikan sebelum saya di KPK,” imbuhnya. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan Irman selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendgari atau Dirjen Dukcapil Kemendagri   BB.C/Eby