Guru Asal Indonesia Masuk Bui di Singapura, 'Gara-gara Cabuli Siswi'

Selasa, 09 Juli 2019

BUALBUAL.com - Seorang guru les matematika asal Indonesia di Singapura terbukti mencabuli muridnya sebanyak lima kali. Dia lantas dihukum selama dua tahun satu bulan penjara serta dicambuk sebanyak enam kali pada Selasa (9/7). Guru tersebut merupakan pria berkewarganegaraan Indonesia berusia 48 tahun yang telah menjadi penduduk tetap di Singapura. Identitasnya dirahasiakan atas perintah pengadilan Singapura. Seperti dilansir Channel NewsAsia, guru itu diketahui merupakan seorang duda dan telah mencabuli sang siswi sebanyak lima kali. Pelaku kerap mencabuli murid perempuannya itu setelah memberikan kursus kelompok bagi para siswa SMP di rumahnya. Modus pelaku adalah meminta korban tetap tinggal meskipun kursus telah selesai, dengan dalih memintanya menyelesaikan tugasnya. Ketika mereka hanya berdua, pelaku menyelipkan tangannya di bawah pakaian korban dan mulai mencabuli siswi tersebut. Bahkan dalam sebuah kesempatan, guru matematika itu juga nekat mengangkat pakaian sang murid. Menurut pengakuan korban dalam persidangan terakhir, perbuatan cabul guru itu terhadap dirinya telah dilakukan sejak Februari hingga Maret tahun lalu. Akibat insiden tersebut, korban yang sekarang berusia 15 tahun itu kini depresi dan kerap melukai diri sendiri serta merasa kehilangan harga dirinya. Ia bahkan selalu merasa takut kapanpun dirinya mendengar kata "pelajaran." Aktivitas belajar siswi itu di sekolah pun mulai ikut terganggu sejak menerima perlakuan tersebut. Pada awalnya, korban merahasiakan kejadian yang dialaminya dan terus menutup diri. Namun, ia akhirnya menceritakan aksi sang guru kepada teman laki-lakinya yang ternyata melaporkan masalah itu kepada pihak sekolah. Alhasil, ibu korban langsung membawanya ke kantor polisi untuk membuat laporan. Saat di pengadilan, Hakim Distrik Hamidah Ibrahim mengatakan kepada pelaku bahwa "pelanggaran kepercayaan dalam kasus ini agak mengerikan." Hakim juga mengatakan, insiden ini telah berdampak pada keberanian korban untuk mengungkapkan apa yang terjadi pada dirinya. Menurut pengadilan akibat kasus ini pelaku terancam hingga dua tahun penjara, didenda, dicambuk, atau menerima kombinasi dari sejumlah hukuman tersebut.     Sumber: cnnindonesia