Guru Sertifikasi Konsultasi ke Empat Kementerian, Walikota Pekanbaru akan Fasilitasi

Senin, 25 Maret 2019

BUALBUAL.com, Setelah menemui para guru bersertifikasi di halaman kantor Mal Pelayanan Publik (MPP), Walikota Pekanbaru Firdaus mengajak Ketua PGRI Pekanbaru, Devi Warman dan seluruh perwakilan guru membedah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI yang dipermasalahkan para guru. Disaksikan Dewan Pendidikan Kota Pekanbaru dan seluruh pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru, akhirnya disepakati para perwakilan guru dan pejabat di Pemko Pekanbaru akan datang ke empat kementerian langsung. “Jadi daripada mendebatkan aturan hukum yang tak menemui jalan keluarnya, maka kami sepakat jika regulasi dan aturan hukum tersebut harus dikonsultasikan ke kementerian,” kata Firdaus, Senin (25/3/2019). Firdaus berharap agar para perwakilan guru sertifikasi, PGRI Pekanbaru dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mendatangi Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mempertanyakan tuntutan para guru tersebut. “Itu solusi terbaik dari kami. Jika diperdebatkan di sini, tak akan tuntas karena aturan ini yang membuat adalah Kementerian. Kami akan fasilitasi para guru untuk berkonsultasi ke pemerintah pusat dengan membawa surat walikota. Jadi biar clear semua,” ujarnya. Dilanjutkan Firdaus, jika mengacu pada Permendikbud 33/2018 perubahan terhadap Permendikbud 10/2018, lampiran tiga nomor 8 huruf i di situ dibunyikan penyaluran dana tambahan penghasilan dihentikan apabila guru PNS penerima telah mendapat tunjangan profesi. “Nah itu Permendikbud tahun 2018 yang juga berlaku surut ke belakang. Artinya para guru harus memilih diantaranya satu apakah tunjangan sertifikasi atau tunjangan tambahan penghasilan,” imbuhnya. Dalam kesempatan ini, Firdaus juga memohon agar tunjangan tambahan penghasilan yang sudah terlanjut diberikan kepada guru tahun 2018, agar tidak diminta dikembalikan. “Kami memohon ke Kementerian terkait, agar anggaran TTP tahun 2018 yang sudah diberikan tidak dikembalikan. Istilahnya direlakan sajalah untuk para guru,” pungkasnya.
Sumber : Cakaplah