"Belum tahu juga itu memang benar ada (bendera) atau ada orang lain yang memasang terus difoto, belum clear semua lah," kata Sugito.
Foto yang beredar di media sosial
Sugito sendiri hingga kini belum berkomunikasi dengan Habib Rizieq Shihab.
"sudah lama sekali, selama ini jarang komunikasi dengan beliau," katanya.
Duta Besar RI Agus Maftuh Abegebriel memastikan Habib Rizieq Shihab termasuk warga Indonesia yang overstayer.
Alasan masa berlaku visa Habib Rizieq Shihab yang habis, menjadi indikasi kuat ditangkapnya pimpinan FPI tersebut.
Meski begitu, Sugito memastikan bahwa Habib Rizieq Shihab tak bermasalah dengan habisnya masa berlaku visa.
Sugito mengatakan, bila memang masa berlaku visa Habib Rizieq Shihab disoal oleh Pemerintah Arab Saudi mestinya sudah ada proses yang berjalan.
"visa itu kan setelah berakhir dipulangkan deprotasi, tapi sampai saat ini kan setelah habis ga masalh secara hukum, kecuali dipermaslaahkan, biasnya diproses hukum," ujar Sugito.
Habib Rizieq Shihab sendiri sudah berada di Arab Saudi sejak April tahun 2017.
Tercatat, visa Habib Rizieq Shihab habis masa berlakukan pada Juli 2018.
Menurut Sugito, Habib Rizieq Shihab sempat tak bisa meninggal Arab Saudi ketika akan menuju Malaysia sebelum masa berlaku visanya habis.
"Masa berlaku habis kan 20 Juli, beliau waktu itu mau ke Malaysia tanggal 8, 12 dan 19 Juli tapi tidak bisa," kata Sugito.
Soal kabar Habib Rizieq Shihab ditangkap Diplomat Indonesia saat ini sedang menuju ke Mekah.
"Kami sedang melakukan pengecekan, ibu Menlu (Retno Masudi) barusan telepon saya untuk cari informasi yang valid tentang penangkapan habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Duta Besar RI Agus Maftuh Abegebriel dikutip dari BBC.
"Belum bisa pastikan karena tak bisa menjawab berandai-andai tanpa bukti yang fixed (pasti)," kata Agus.
"Kami lakukan semuanya untuk memberi pendampingan, para ekspatriat Indonesia, saya menggunakan istilah ini termasuk untuk tenaga kerja Indonesia, di Saudi dalam masalah apapun," tambahnya mengacu pada langkah KBRI mengutus diplomat ke Mekah untuk mengecek berita tentang Habib Rizieq Shihab.
Soal masa berlaku visa, Agus mengatakan ranah hukum Saudi yang mempunya kewenangan untuk melakukan deportasi pada warga asing.
Visa Rizieq Shihab di Arab Saudi habis pada tanggal 20 Juni dan "Sejak tanggal itu posisi beliau WNI overstayer yang akan kena denda imigrasi sekitar 15-30.000 real atau per orang sekitar Rp120 juta, kali lima keluarganya...kemudian ada punishment (hukuman) beberapa tahun tak bisa masuk Saudi," jelas Agus soal Habib Rizieq Shihab ditangkap.