Hadirkan 3 Saksi Ahli, Proses Penyidikan Penetapan Tersangka IMA Jadi Sorotan

Kamis, 07 Juli 2022

Tim Kuasa Hukum Ima di Pangadilan Negeri Tembilahan

BUALBUAL.com - Kuasa hukum (KH) Indra Muchlis Adnan (Mantan bupati) hadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan negeri Tembilahan, atas kasus yang menyeret kliennya yaitu mantan Bupati Indragiri Hilir sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang  Citra Mandiri (GCM).

Salah satu kuasa pemohon, Akmal  mengatakan, kami telah menghadirkan tiga saksi Ahli yaitu: Dr Erdiansyah ahli pidana, Dr Doni Haryono ahli Hukum Administrasi Negara, Dr Firdaus sebagai ahli perusahaan, Ketiga ahli yang kami hadirkan dari Universitas Riau (UNRI).

"Jadi setelah melewati berbagai agenda  persidangan dimulai Senin (4/7) lalu hal yang paling mendasar adalah proses penyelidikan," ucap Rizki

Secara umum, kata dia, ketiga ahli hukum tersebut menyoroti proses penyidikan yang tidak diawali dengan adanya laporan atau hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atau pun Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Sementara kita ketahui dalam Perja Jaksa Agung nomor 039 tahun 2010 di pasal 2 dibunyikan bahwa "sumber penyelidikan adanya laporan dan adanya hasil audit," ungkapnya.

Dia memaparkan, penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis Adnan dilakukan pada Kamis (16/6), sementara laporan hasil audit baru dikeluarkan pada Senin (27/6).

"Sekitar 11 hari setelah penetapan tersangka," ujarnya.

Menurut Akmal Unsur Formil dalam penetapan tersangka Indra Muchlis Adnan dinilai sudah cacat hukum sehingga dianggap tidak sah. Aneh saja, masa tersangka dahulu baru memproses laporan Audit BPK.

"Karena kerugian negara baru timbul setelah penetapan tersangka dan itu merupakan pelanggaran. Harusnya dikeluarkan sebelum proses penyelidikan," Akmal menyebutkan, hasil audit BPK seharusnya jadi pemula dalam proses penyelidikan, bukan sebaliknya."

Setelah ditemukan adanya indikasi tindak pidana barulah ditingkatkan ke proses penyidikan dilanjutkan dengan pengumpulan alat bukti dan barulah ada penetapan tersangka.

Selain itu kami jug mepermasalahkan dimana klien kami tidak pernah menerima Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan banyaknya Sprindik yang diterbitkan oleh pihak kejaksaan pada kasus yang menyeret klien kami sehingga kami menilai ada ketidak pastian hukum terhadap penetapan Tersangka atas nama klien kami Indra Muchlis Adnan.