Kapal Pengusaha Batam Ditangkap BC Karimun.
BUALBUAL.com - Penegahan kapal cargo milik pengusaha Batam oleh Patroli DJBC Kepri, menuai protees keras dari sang pemilik.
Diketahui, Senin (1/6) sore kemarin, patroli Bea Cukai Kanwil Kepri menangkap kapal milik Haji Permata diperairan Malaysia.
"Kapal itu di tangkap oleh patroli BC Karimun di perairan Malayasia dan saya akan lakukan langkah hukum kepada institusi bea cukai Karimun," tegas pria asal sulawesi itu, Selasa (2/6) siang.
Kejadian penangkapan itu sambung permata, dilakukan Bea Cukai Karimun sekitar pukul 4 sore waktu negara Malaysia.
Menurutnya, penangkapan itu telah melanggar Standard Operasional Prosedur (SOP) karena penangkapan itu bukan perairan wilayah hukum Indonesia melainkan wilayah hukum Malaysia.
"Pada saat ditegah oleh Bea cukai Karimun kapalnya berada di titik koordinat 01°16.660 N 104°11.020 E yakni sekitar 3 Mill dari bibir pantai Malaysia petronas," terang permata kepada awak media ini.
Akibat penangkapan kapal kayu itu hj permata mengaku sangat merugi atas tindakan bea cukai Karimun yang telah membawa kapal yang bukan wewenangnya.
Lanjut Permata, Kapalnya sudah ditangkap dan diperiksa oleh pihak BC Karimun, namun tidak ditemukan ada barang dari Indonesia tapi kapal tetap dibawa ke kantor Bea Cukai yang berada di karimun itu sangat merugikan dirinya.
"Saya akan tuntut kerugian saya" jelasnya.
Pria asal Bugis itu kembali menjelaskan kepada para awak media, dirinya hanyalah sebagai transportasi saja dan pemilik barang adalah milik orang Malaysia. Dan sampai sekarang, kata Permata, belum tahu kapalnya di bawah kekantor dengan alasan pemeriksaan.
"Dokumen kapal saya lengkap semua, kenapa harus ditahan sama Bea Cukai. Apa dasarnya BC Karimun menahan kapalnya?," kata Haji Permata.
Lanjutnya, kerugian yang dialaminya bukan kali ini saja, sebelumnya haji permata mengalami kerugian dengan meninggalnya 2 ABK beberapa bulan lalu, pada saat itu kapal miliknya ditabrak kapal patroli beacukai Karimun.
Ketika ditanya kapan pengusaha Batam itu akan menempuh jalur hukum pihaknya hanya menjawab akan mengatur waktunya dengan kuasa hukumnya, yang pasti kata Permata akan tempuh jalur hukum.
"Kalau kita salahsilahkan disikat tapi kita tidak salah ngapain harus ditangkap," jelasnya.
Sementara itu Kanwil Bea cukai Karimun, Agus Yulianto ketika dikonfirmasi terkait adanya kapal yang ditegah oleh Bea Cukai Karimun pihaknya menjawab dirinya belum mendapatkan laporan.
"Belum ada laporan penangkapan, hanya ada beberapa pemeriksaan," jawabnya singkat.
Artikel Ini Sebelumnya sudah Dinaikan oleh: https://www.kepriaktual.com/2020/06/kapal-pengusaha-ditangkap-bc-karimun.html?m=1