
BUALBUAL.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Unit Rumbai yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,96 miliar.
Dalam sidang yang digelar Senin (12/10/2026), majelis hakim yang diketuai Yofistian menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ian Roni Hutagalung selaku Mantri BRI Unit Rumbai, serta tiga terdakwa lainnya, yakni Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani yang berperan sebagai debitur.
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.
Berbeda dengan tuntutan jaksa, majelis hakim tidak membebankan pidana denda maupun uang pengganti kepada para terdakwa.
Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 1 tahun 10 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar yang sebelumnya telah dibayarkan oleh terdakwa Armanto.
Kuasa hukum para terdakwa, Antonius Pasaribu, menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Menurutnya, keadilan tidak hanya diukur dari berat-ringannya hukuman, tetapi juga ketepatan penerapan hukum berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Kasus ini bermula pada periode Maret hingga Desember 2023. Armanto menawarkan fasilitas KUR Mikro BRI Unit Rumbai kepada Faisal dengan dalih pembiayaan proyek peremajaan kebun sawit.
Selanjutnya, Armanto meminta Asifa mencari 20 identitas warga untuk dijadikan debitur fiktif. Setiap pengajuan kredit senilai Rp100 juta menggunakan data tersebut, sementara pemilik identitas menerima imbalan Rp4 juta.
Dalam proses pencairan, Ian Roni Hutagalung diduga merekayasa dokumen sehingga kredit dapat disetujui tanpa verifikasi lapangan maupun pemeriksaan usaha. Dana kemudian dialihkan melalui mekanisme transfer of branch (TOB) hingga akhirnya kredit bermasalah.
Perkara tersebut terungkap setelah audit Satuan Pengawasan Internal (SPI) BRI pada 2023. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.960.000.000.