Hakim Kasus Duta Palma Minta JPU Jangan Tebang Pilih, Segera Adili Mantan Bupati Inhu Yopi Arianto

Selasa, 20 Desember 2022

Palu Hakim (Net)

BUALBUAL.com - Fazal Hendri, Ketua Komisi Yudisial dalam sidang dugaan korupsi alih fungsi hutan oleh PT Duta Palma Group, mengatakan, terdakwa Surya Dharmadi (alias Apen) dan eks Indragiri Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman, mendesak  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI meminta mantan Bupati Yopi Arianto untuk diadili kesaksiannya di tengah persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Beberapa keterangan saksi yang terverifikasi (terpriksa) mengindikasikan bahwa mantan Bupati Yopi Alimrianto disebut-sebut mengeluarkan izin lokasi perkebunan kelapa sawit Duta Palma.

"Ini Yopi. Saya perintahkan hadir kembali ke pengadilan," kata Fazal Hendry di persidangan, Senin (19/12/2022).

Fahzal Hendri pun mengisyaratkan jaksa penuntut umum yang disidangkan pada 21 November 2022 memerintahkan agar Yopi Arianto segera dibawa kembali ke pengadilan. Tapi itu belum terjadi sampai hari ini. 

"Siap, siap dari kemaren hasilnya tak pernah disiapkan. Siapkan, hadirkan ke sini tuh," ujarnya menyindir JPU yang selalu menjawab "Siap" setiap kali diperintahkan untuk menghadirkan Mantan Bupati Inhu Dua Periode Yopi Arianto.

Fahzal Hendri kembali menyampaikan dan mengingatkan agar JPU bertindak profesional dalam kasus itu, dengan tidak memilah-milah atau melakukan tebang pilih kepada siapa saja yang akan jadi tersangka pada kasus Duta Palma itu.

"Bupati Yopi ini juga bertanggung jawab itu, terhadap pemberian izin-izin ini. Ini pura-pura ngak anu aja dia, panggil ke sini, usut juga dia. Atau perlu penetapan. Dari dulu Yopi Arianto ini sudah kelihatan, dari dulu dia mau menyelamatkan diri sendiri padahal dia juga ikut melakukan. Ngapain Raja Thamsir saja yang diusut, tebang pilih namanya itu. Perhatikan itu penuntut umum, Yopi Arinto itu hadirkan lagi di sini kapan bisa dihadirkan," Ucap Fahzal.

Yopi Arianto ada di sana sejak awal. Dia ingin menyelamatkan dirinya sendiri sejak awal, dan dia melakukannya. Mengapa Raja Tamsir diselidiki, dia memilih nama itu. Perhatikan bahwa jaksa Yopi Arianti akan ada di sini lagi ketika dia dibawa masuk," kata Fazal.

Hal itu terungkap dalam pemeriksaan saksi Fahzal Hendri, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Inhu Seno Aji. Adalah kepemimpinan Yopi Arianti sebagai Bupati Inhu yang diklarifikasi oleh Seno Aji dalam keterangannya. Bupati juga diketahui terlibat dalam penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit Grup Duta Palma di inhu. 

Selain itu, di awal sidang pada 21 November 2022, Fahzal Hendri mendesak jaksa untuk menghadirkan kembali Yopi Arianto sebagai saksi karena dianggap sebagai calon tersangka. Saat itu, dia menginstruksikan JPU untuk segera memanggil mantan Bupati Indragiri Hulu (inhu) Yopi Arianto untuk diperiksa kembali sebagai saksi.

"Jaksa tolong kembalikan Yopi Aliant sebagai saksi dalam persidangan ini," kata Fazal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikol) Jakarta, Senin (21 November 2022). Menurut dia, keterangan Yopi Aliant saat dihadirkan sebagai saksi sangat bertolak belakang dengan keterangan Suheri Terta, mantan legal officer PT Duta Palma Group, dan Yudi.

Saat itu, kedua saksi tersebut mengungkapkan bahwa selain mantan Bupati Inhu Raja Tamsir Rahman yang kini menjadi terdakwa, Yopi Arianto juga turut menggeluarkan izin yang sama, yakni izin lokasi (Ilok) dan izin usaha perkebunan (IUP) untuk PT Duta Palma Group, di masa kepemimpinannya sebagai Bupati Inhu.

"Yopi ini kan bupati dua periode, bisa jadi tersangka juga dia ini. Tolong dihadirkan ya JPU, jika perlu penetapan nanti kita keluarkan, yang penting dia bisa dihadirkan," tegas Fahzal.

 

 

Artikel Ini Sebelumnya Telah Diterbitkan Oleh Cakaplah.com Berjudul: Desak Yopi Arianto segera Diadili, Hakim Kasus Duta Palma Minta JPU Jangan Tebang Pilih