Hakim Kembalikan Berkas Perkara Penghina UAS ke JPU 'Sidang Tertunda Berkali-kali'

Kamis, 20 Februari 2020

BUALBUAL.com - Sidang dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) oleh terdakwa Joni Boy alias Jony Boyok belum selesai. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengembalikan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena tak bisa menghadirkan UAS sebagai saksi korban. Sidang perdana UAS digelar pada 7 Februari 2019. Setelah itu persidangan berturut-turut karena UAS tak bisa hadir. Jadwal ceramah ustaz kondang ini sangat padat. Ketika UAS memiliki waktu dan datang ke pengadilan untuk memberikan keterangannya di persidangan, justru Joni Boy tidak hadir. Terdakwa sakit hingga sidang kembali ditunda. Dalam perkembangannya, agenda sidang dengan mendengarkan saksi korban UAS, belum bisa terlaksana. Akhirnya, majelis hakim yang diketuai oleh Astriwati mengitoonader atau menunda persidangan sampai batas waktu tak ditentukan dan mengembalikan berkas ke JPU. Humas PN Pekanbaru, Mangapul menyebutkan, pengembalian berkas dilakukan beberapa waktu lalu. Kebijakan itu untuk menghindari penanganan kasus terhenti dan sidang akan digelar kembali ketika JPU bisa menghadirkan UAS untuk memberikan kesaksian. "Supaya berkas itu jangan nanti jadi bola mati di pengadilan makanya dikembalikan ke jaksa. Kalau suatu saat jaksa bisa menghadirkan UAS, bisa lagi diajukan (persidangannya)," kata Mangapul, Rabu (19/2/2020). Dia menegaskan, pengembalian berkas ke JPU bukan berarti perkara dihentikan. Namun, keterangan saksi korban perlu untuk didengarkan dalam persidangan. "Berkas dikembalikan karena persidangan belum bisa dilanjutkan. Waktunya tergantung jaksa, kalau jaksa sudah bisa menghadirkan (UAS), bisa dilanjutkan lagi. Jadi bukan ditutup (perkaranya)," ungkapnya. Saat ini, perkara dikembalikan ke JPU, apakah dilanjutkan atau tidak. "Kami pengadilan tidak bisa lagi, sudah cukup memberikan kesempatan, tapi saksi korban tidak hadir," tutur Mangapul. Terpisah, JPU Syafril Dahlan, menyebutkan akan terus berupaya mendatangkan UAS ke persidangan. Koordinasi terus dilakukan dengan tim kuasa hukum ustaz kondang itu. "Jadwal UAS sangat padat. Kami sedang komunikasi dengan UAS, kapan beliau bisa hadir. Ketika nanti sudah ada kepastian kehadiran UAS, berkas perkara kami limpahkan lagi ke pengadilan," tutur Syafril. Joni Boy memposting tulisan dengan kata-kata kasar dan penghinaan terhadap UAS di akun Facebook-nya, Jony Boyok pada 2 September 2018 lalu. Tindakan itu dilakukannya pada pukul 12.00 WIB, di kediamannya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Selain tulisan, Joni Boy juga menyertakan tulisan di foto Ustaz Abdul Somad dengan menggunakan huruf kapital. "AKHIRNYA KERUKUNAN ANTAR AGAMA berhasil saya HANCURKAN", tulisnya. Tulisan itu dilihat saksi Delfizar, Nurzen dan Muhammad Khalid ketika membuka facebook pada 4 September 2018. Postingan itu juga dilihat Ustaz Abdul Somad pada 5 September 2018, ketika berada di Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tablik akbar. Atas tulisan itu, UAS merasa tidak senang, nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter. Akhirnya, terdakwa dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau. Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.     Sumber: cakaplah