Hakim PN Pekanbaru Tolak Upaya Praperadilan Plt Bupati Bengkalis Muhammad

Rabu, 25 Maret 2020

BUALBUAL.com - Upaya Praperadilan yang dilakukan Plt Bupati Bengkalis Muhammad ditolak hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (24/3). Selama persidangan, Muhammad diketahui tidak pernah hadir dan hanya diwakilkan pengacaranya. "Mengadili, menyatakan menerima eksepsi termohon dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau. Menyatakan menolak permohonan (Prapid) pemohon (Muhammad)," ujar hakim tunggal, Yudisilen. Dengan demikian, status tersangka Muhammad dinyatakan harus dilanjutkan penyidikannya. Bahkan Muhammad yang kini masih buronan polisi belum juga ditangkap. Politis PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Atas putusan penolakan itu, Ditreskrimsus Polda Riau dapat melanjutkan proses penyidikan perkara yang melibatkan Muhammad. Dalam proses persidangan itu, Polda Riau tampak dihadiri oleh Wadir Krimsus AKBP Fibri Karpiananto yang mengikuti sidang praperadilan. Serta didampingi Kasubdit Tipikor, Kompol Pangucap. Fibri menyebutkan, pihaknya akan masih tetap melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut. Selain itu, terkait keberadaan Muhammad selama ini yang menjadi DPO. "Kami masih berupaya mencari keberadaan yang bersangkutan. Mohon doanya," kata Fibri, usai persidangan. Terkait dengan anggapan masyarakat atas kesulitan polisi dalam menangkap Muhammad, AKBP Fibri malah mempertanyakan mengapa Muhammad bersembunyi. "Kita kembalikan ke dia (Muhammad), diakan pejabat negara kenapa harus bersembunyi. Dimana tanggung jawabnya dia. Apakah amanah masyarakat yang diberikan ke dia, diabaikan begitu saja. Itu saja," tegasnya. Untuk diketahui, Muhammad mengajukan praperadilan tersebut dikarenakan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Inhil. Saat ini, Muhammad yang sempat menjadi Plt Bupati Bengkalis itu, berstatus buronan atau masuk dalam DPO. Dalam permohonan praperadilan tersebut, Muhammad menilai, status tersangka yang disandangnya saat ini adalah tidak sah. Padahal penetapan itu atas perintah hakim ke Polda Riau, dan berdasarkan fakta persidangan. Praperadilan itu diajukan Muhammad setelah dirinya 3 kali mangkir dipanggil penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau untuk diperiksa sebagai tersangka.     Sumber: merdeka.com